Kenaikan PPN 12% Ditunda, Fokus pada Bansos Dulu

JABAR EKSPRES – Pemerintah Indonesia mempertimbangkan penundaan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang sedianya berlaku mulai 1 Januari 2025.

Keputusan ini dipertimbangkan dengan tujuan memberikan bantuan sosial (bansos) dan stimulus ekonomi terlebih dahulu bagi masyarakat menengah dan bawah yang akan terdampak.

Baca juga : Viral di Media Sosial RI Darurat Tolak PPN 12%

Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), menjelaskan bahwa pemerintah ingin memastikan masyarakat tidak terbebani secara langsung oleh kenaikan PPN.

Oleh karena itu, bansos dan stimulus akan digelontorkan sebelum kebijakan PPN 12% diberlakukan.

“PPN 12% akan diundur hingga stimulus bagi masyarakat yang ekonominya sulit sudah berjalan,” ujar Luhut saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024).

Bansos yang direncanakan tidak akan diberikan dalam bentuk tunai, melainkan berupa subsidi listrik.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan bantuan.

Menurut Luhut, subsidi akan menyasar rumah tangga dengan daya listrik tertentu, seperti 1.300 Watt ke bawah, yang datanya sudah tercatat lengkap.

“Stimulus akan diberikan melalui subsidi listrik. Bantuan langsung tunai rentan disalahgunakan, jadi subsidi ini lebih aman dan terkontrol,” tambah Luhut.

Terkait pendanaan, Luhut menegaskan bahwa kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) cukup memadai.

Ia menyebut masih ada ratusan triliun rupiah yang dapat dialokasikan untuk mendukung kebijakan ini.

“Keuangan negara sangat mencukupi. Penerimaan pajak juga baik. Dana yang tersedia bisa digunakan untuk mendukung ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Meski sudah ada rencana penundaan, keputusan final tetap berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.

Luhut menegaskan bahwa Presiden tidak ingin kebijakan ini menambah beban masyarakat, khususnya yang berada di kelas ekonomi menengah ke bawah.

“Presiden ingin memastikan rakyat tidak semakin terbebani. Fokusnya adalah mendorong pergerakan ekonomi di kalangan bawah,” ujar Luhut.

Jodi Mahardi, Juru Bicara Ketua DEN, menambahkan bahwa kebijakan kenaikan PPN ini masih dalam tahap kajian mendalam.

Pemerintah mempertimbangkan berbagai tantangan global dan domestik yang dapat memengaruhi ekonomi nasional.

Salah satu faktor yang turut dipertimbangkan adalah dampak dari terpilihnya Donald Trump kembali sebagai Presiden Amerika Serikat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan