Bawaslu Lakukan Kajian Terhadap 130 Laporan Dugaan Poitik Uang di Pilkada 2024

JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI lakukan kajian awal terkait 130 laporan dan informasi awal mengenai dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi selama masa tenang dan pemungutan suara Pilkada 2024.

Terdapat 130 laporan dan informasi awal tersebut merupakan data yang dikumpulkan Bawaslu hingga hari Rabu (27/11) pukul 16.00 WIB.

Jika kajian awal menunjukan dugaan tersebut memenuhi syarat formil dan material, Bawaslu akan melakukan kajian hukum dalam hari kalender.

BACA JUGA: 5 Makanan Sehat untuk Jantung Menurut Saran Dokter

‘’Peristiwa pembagian uang atau materi lainnya berpotensi dikenakan Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan (UU Pilkada),’’ kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dikutip dari ANTARA, Kamis (28/11).

Bagja juga menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

‘’Baik pemberi maupun penerima dipidana,’’ kata Bagja.

BACA JUGA: Unggul di Pilkada Bandung Barat Versi Hitung Cepat, Jeje Nahan Tangis Teringat Sosok Ibu

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan dugaan pelanggaran tersebut terdiri dari pembagian uang dan potensi pembagian uang. Berdasarkan tahapannya, dugaan pelanggaran yang dimaksud terjadi pada saat masa tenang atau saat pemungutan suara.

Puadi menyebutkan sebanyak 71 dugaan pembagian uang dan 50 dugaan potensi pembagian uang terjadi pada masa tenang. Selain itu, sebanyak depalan dugaan pembagian uang dan satu dugaan potensi pembagian uang terjadi pada tahapan pemungutan suara.

Dugaan pembagian uang yang terjadi pada masa tenang tersebut ditemukan di beberapa provinsi seperti Sumatera Utara, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Aceh, Jawa Barat, Sulawesi Utara, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Lampung, Banteng, Maluku Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Selatan.

BACA JUGA: Di Tengah Pilkada, Gudang Pabrik Sepatu di Cimahi Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Kemudian, dugaan potensi pembagian uang pada masa tenang yaitu di Provinsi Papua Tengah, Banten, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Riau, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Tengah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan