Kasus Kebun Binatang Bandung, Begini Tanggapan Pemkot Bandung

JABAR EKSPRES – Kasus sengketa aset Kebun Binatang Bandung kembali menjadi sorotan publik. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, melalui Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, A Koswara Hanafi, menyatakan telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menangani kasus ini.

Namun, langkah-langkah yang diambil sejauh ini menuai kritik atas lambatnya penyelesaian dan potensi ketidaktransparanan dalam pengelolaan aset publik. Koswara memastikan, kasus Kebun Binatang Bandung telah melalui beberapa tahap pemeriksaan.

“Sudah ada pemeriksaan dari BPK dan juga oleh Kejati. Dari pemeriksaan itu ditemukan sejumlah bukti yang menguatkan, sehingga dilakukan penggeledahan dan penetapan status hukum,” ujar Koswara kepada wartawan, pada Rabu (27/11).

BACA JUGA: Mempertanyakan Komitmen Pemenuhan Hak Disabilitas Saat Pilkada Serentak di Kota Bandung

Koswara menegaskan, tindakan ini merupakan upaya Pemkot untuk mengamankan aset daerah yang selama ini banyak disalahgunakan. “Banyak pihak yang menggunakan aset, tetapi tidak patuh. Ini menjadi langkah untuk memastikan aset-aset yang ada tetap terjaga,” tandasnya.

Sebelumnya, Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Srica Hyawijaya, mengumumkan penahanan dua tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang atas lahan yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Kota Bandung.

Lahan Kebun Binatang Bandung yang terletak di Jalan Kebun Binatang nomor 6 dengan luas sekitar 139.943 meter persegi dan di Jalan Kebun Binatang nomor 4 seluas 285 meter persegi, didapatkan melalui transaksi jual beli sebanyak 12 bidang dan 1 bidang dari tukar menukar yang telah terdaftar di Kartu Inventaris Barang (KIB) model A pada tahun 2005.

BACA JUGA: Gunakan Hak Pilih di Pilkada Kota Bogor Bareng Istri dan Anak, Dokter Rayendra: Plong!

“Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung telah memanfaatkan lahan tersebut sejak 30 November 2007. Namun, setelah berakhirnya kontrak sewa, yayasan tersebut tetap menguasai dan memanfaatkan lahan tanpa memberikan setoran kepada kas daerah Pemerintah Kota Bandung,” ujar Sri Nurcahyawijaya melalui siaran Pers yang diterima Jabar Ekpsres.

Kepengurusan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung yang terdaftar pada Akta Notaris bulan Mei 2017 terdiri dari Tersangka S sebagai Anggota Pembina, Tersangka RBB sebagai Sekretaris II, dan John Sumampauw sebagai Ketua Pengurus. Dari tahun 2017 hingga 2020, kedua tersangka diduga telah menerima uang sewa lahan Kebun Binatang sebesar Rp6 miliar yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi John Sumampauw.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan