2. Pilih menu “Periksa Status Penerimaan KJP” di bagian kiri halaman.
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.
4. Pilih tahun penerimaan, misalnya 2024.
5. Pilih Tahap II, lalu klik “Cek”.
Jika Anda terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan data penerima dan jumlah dana yang dapat dicairkan.
Bagaimana Jika Tidak Terdaftar?
Jika Anda menemukan bahwa nama Anda tidak tercantum sebagai penerima, jangan panik.
Segera hubungi Disdik DKI Jakarta atau UPT P4OP untuk mendapatkan bantuan dan informasi lebih lanjut.
Baca Juga:Cara Daftar Petani Milenial 2024, Gaji Rp10 Juta Per BulanViral Burung Pipit Mati Massal Tersambar Petir
Besaran Dana KJP Sesuai Jenjang Pendidikan
Berikut adalah rincian besaran dana yang akan diterima oleh para siswa sesuai dengan jenjang pendidikannya:
Disarankan agar penerima menggunakan dana ini dengan bijak untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, seperti membeli buku, seragam, atau alat tulis yang diperlukan.
