2. Pilih menu “Periksa Status Penerimaan KJP” di bagian kiri halaman.
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.
4. Pilih tahun penerimaan, misalnya 2024.
5. Pilih Tahap II, lalu klik “Cek”.
Jika Anda terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan data penerima dan jumlah dana yang dapat dicairkan.
Bagaimana Jika Tidak Terdaftar?
Jika Anda menemukan bahwa nama Anda tidak tercantum sebagai penerima, jangan panik.
Segera hubungi Disdik DKI Jakarta atau UPT P4OP untuk mendapatkan bantuan dan informasi lebih lanjut.
Besaran Dana KJP Sesuai Jenjang Pendidikan
Berikut adalah rincian besaran dana yang akan diterima oleh para siswa sesuai dengan jenjang pendidikannya:
SD/MI: Rp250.000 (dengan tambahan Rp130.000 untuk siswa swasta).
- SMP/MTs: Rp300.000 (dengan tambahan Rp170.000 untuk siswa swasta).
- SMA/MA: Rp420.000 (dengan tambahan Rp290.000 untuk siswa swasta).
- SMK: Rp450.000 (dengan tambahan Rp240.000 untuk siswa swasta).
- PKBM: Rp300.000.
Baca juga : Solusi Agar NIK KTP Terdaftar Sebagai Penerima Bansos November-Desember 2024
Dana tersebut akan langsung ditransfer ke rekening penerima melalui Bank DKI.
Disarankan agar penerima menggunakan dana ini dengan bijak untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, seperti membeli buku, seragam, atau alat tulis yang diperlukan.