JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandung memberi peringatan tegas kepada pemilih untuk tidak membawa handphone (HP) saat mencoblos di bilik suara. Itu untuk mengantisipasi praktik money politik dengan modus potret surat suara.
Penggunaan HP di bilik suara memang rentan untuk praktik money politik. Modusnya, pemilih akan memotret surat suara yang dicoblosnya.
Kemudian foto itu akan diklaimkan ke tim paslon atau kepanjangan tangan tim paslon. Sehingga pemilih bisa mendapatkan uang money politik yang dijanjikan.
BACA JUGA: Cair Akhir November 2024? Ini Info Terkini Bansos Kartu Lansia Jakarta
Distribusi uang juga tidak selalu dalam bentuk tunai. Tapi bisa dirupakan dalam bentuk e-money yang ditransfer ke beberbagai dompet digital.
Berkaitan dengan itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kota Bandung Indra Prasetyo Hardian menegaskan bahwa penggunaan HP di bilik suara itu dilarang. “Kami nanti juga akan mengoptimalkan pengawas di TPS untuk mengawasi hal tersebut,” paparnya, Senin (25/11).
Indra melanjutkan, di dalam bilil suara hanya boleh peralatan untuk mencoblos seperti paku dan busa. “Kami ingatkan agar pengawas di TPS bisa lebih jeli. Seperti terkait modus – modus seperti itu,” sambungnya.
BACA JUGA: Perkuat Sinergitas, HAIKU gelar KOPDARGAB Bersama Paguyuban Honda Kuningan (PHK)
Harapannya, petugas di TPS bisa mencatat dan mendokumentasikan jika ada praktik tersebut. Tapi pertama juga perlu mengingatkan sejak awal bahwa tidak diperkenankan membawa HP ke bilik suara.
Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan jika melihat fenomena money politik. Apapun modusnya, yang jelas money politik perlu diberantas.(son)