JABAR EKSPRES – Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di Kota Cimahi dan mengamankan tiga orang tersangka berinisial G, D, dan A.
Ketiganya diketahui memproduksi serta mengedarkan ratusan lembar uang palsu dengan nominal pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
Adapun dalam kasus ini, kata dia, polisi menyita barang bukti berupa 103 lembar uang palsu Rupiah pecahan Rp100 ribu tahun emisi 2016, 391 lembar pecahan Rp100 ribu tahun emisi 2022.
Baca Juga:2 Orang Diduga Terlibat Judol di Live Tiktok Sadbor Diamankan, Ini Perannya!Golkar Pastikan Kemenangan Sendi-Melli di Pilkada Kota Bogor, Ini Strateginya!
“Modus ini mereka gunakan untuk memasarkan uang palsu kepada pembeli. Uang palsu senilai Rp4 juta dijual hanya seharga Rp1 juta,” jelasnya.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 244 KUHP Jo Pasal 36 Jo Pasal 26 Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang pemalsuan mata uang. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar. (Mong)
