Gunakan Laptop dan Printer, 3 Pengedar Uang Palsu Diamankan Polres Cimahi

JABAR EKSPRES – Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di Kota Cimahi dan mengamankan tiga orang tersangka berinisial G, D, dan A.

Ketiganya diketahui memproduksi serta mengedarkan ratusan lembar uang palsu dengan nominal pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto menjelaskan bahwa para tersangka mencetak uang palsu menggunakan peralatan sederhana, seperti laptop dan printer.

BACA JUGA:Kadin Arsjad Respons Rencana Kehadiran Presiden Prabowo ke Rapimnas Versi Munaslub

“Para tersangka ini membuat dan meniru uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Mereka menggunakan laptop mencetak dengan printer,” ujar Tri saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (22/11/2024).

Adapun dalam kasus ini, kata dia, polisi menyita barang bukti berupa 103 lembar uang palsu Rupiah pecahan Rp100 ribu tahun emisi 2016, 391 lembar pecahan Rp100 ribu tahun emisi 2022.

“Lalu 238 lembar pecahan Rp50 ribu tahun emisi 2016, dan 365 lembar pecahan Rp50 ribu tahun emisi 2022,” jelas Tri.

BACA JUGA:2 Orang Diduga Terlibat Judol di Live Tiktok Sadbor Diamankan, Ini Perannya!

Tri menambahkan bahwa para tersangka menjual uang ke Indramayu, Jawa Timur, dan Palembang dengan skema 4 banding 1.

“Modus ini mereka gunakan untuk memasarkan uang palsu kepada pembeli. Uang palsu senilai Rp4 juta dijual hanya seharga Rp1 juta,” jelasnya.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 244 KUHP Jo Pasal 36 Jo Pasal 26 Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang pemalsuan mata uang. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar. (Mong)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan