JABAR EKSPRES – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mempersiapkan langkah tegas dalam menertibkan alat peraga kampanye (APK).
Hal ini mengingat masa tenang kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 dijadwalkan berlangsung pada 24-26 November.
Kepala Satpol PP Bandung Barat, Ludi Awaludin mengungkapkan, proses penertiban akan dimulai pada 24 November 2024 dengan melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU).
“Penertiban dilakukan untuk memastikan suasana kondusif menjelang hari pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang,” kata Ludi saat dikonfirmasi, Kamis (21/11/2024).
Dalam pelaksanaannya, dikatakan Ludi, pihaknya sudah menyusun strategi penertiban APK mulai per kecamatan, termasuk pada baliho berukuran besar.
Selain itu, Satpol PP juga bakal mengerahkan 159 personil dalam penertiban alat peraga kampanye.
“Dari Satpol PP seluruh personil kita terjunkan, dan dibantu oleh pihak terkait. Katena jika hanya mengandalkan personil kami nggak akan cukup,” katanya.
Ia menambahkan, APK yang berada di tepi jalan-jalan protokol menjadi prioritas utama. Sementara, APK yang berada di jalan-jalan lingkungan seperti gang bahkan daerah pemukiman, diharapkan bantuan pihak lainnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan,pemerintah daerah KBB hanya memfasilitasi dan membantu pelaksanaan penertiban ini sebagai bagian dari tahapan pilkada.
“Saya kira, mulai camat, kepala desa, sampai tingkat RT/RW bisa terjun (membersihkan APK),” ucapnya.
Selain aparat kewilayahan, KPU juga bisa mengerahkan pasukannya mulai dari petugas PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara). Begitu juga dengan Bawaslu, bisa menerjunkan personelnya sampai tingkat bawah, sehingga diharapkan APK bersih.
Sementara, Komisioner KPU KBB, Benben Faturokhman mengatakan, sesuai tahapan yang ada di KPU, untuk masa kampanye selama 60 hari setelah ditetapkan sebagai paslon.
Terhitung, masa kampanye paslon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat ini berakhir pada 23 November 2024.
“Artinya mulai tanggal 24, 25 dan 26 di masa tenang, berbagai bentuk APK sudah clear,” jelasnya.
KPU berharap menjelang tahapan masa tenang, para paslon bisa memanfaatkan momen itu untuk melakukan kampanye terbuka.