JABAR EKSPRES – Investasi bodong, saat ini kian marak dilakukan oleh perusahaan atau oknum yang mencari keuntungan secara pribadi.
Bahkan pada Rabu, 20 November 2024 kemarin, puluhan orang yang mengaku korban Investasi bodong dari perusahaan DNA Pro menggeruduk Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Bandung untuk meminta dan mendesak pengembalian aset senilai Rp149 Miliar sesuai dengan putusan pengadilan.
Menanggapi hal ini, Pengamat Ekonomi dari Universitas Pasundan (Unpas), Acuviarta Kertabi menyoroti soal langkah penindakan hingga sosialisasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan otoritas jasa keuangan (OJK) terhadap modus berkedok investasi bodong.
BACA JUGA: Kerap Dijadikan Penyebab Setiap Laka Maut, Pemerintah dan Pengusaha Wajib Lakukan Ini Bagi Pengemudi
Pasalnya Acu sapaan akrabnya menilai, Investasi bodong ini akan tetap eksis jika tidak ada langkah tegas baik dari aparat penegak hukum maupun OJK.
“Karena biasanya investasi bodong ini baru bermasalah ketika ada pihak yang dirugikan. Jadi menurut saya ini adalah persoalan penegakan hukum sehingga penegak hukum harus jemput bola,” ucapnya saat dihubungi, Kamis (21/11).
Selain kepada perusahaan atau oknum, Acu menyebut aparat penegak hukum dan OJK juga harus mampu memberikan literasi lebih kepada masyarakat khususnya yang ingin melakukan investasi.
BACA JUGA: SLB Agro Industri di Bandung Barat: Model Pendidikan dan Industri Inklusif Ilham Habibie
Acu menilai, selama ini belum ada literasi secara maksimal yang dilakukan khususnya terkait dengan ketentuan berinvestasi.
“Kan ini sudah jelas bahwa untuk melakukan investasi ini kan harus tahu perusahaannya resmi atau tidak, terdaftar di OJK atau tidak, perizinannya ada atau tidak. Dan masyarakat ini kadang-kadang tidak tahu seperti itu. Nah ini harus dimaksimalkan lagi literasi kepada masyarakat dan investastor,” ungkapnya
Sehingga dengan cara ini, Acu berharap segala bentuk penipuan berkedok investasi bodong dapat teratasi secara maksimal.
BACA JUGA: Banjir Landa Dua Kecamatan di Kabupaten Bandung, BPBD Imbau Warga Waspada
“Jadi menurut saya harus melakukan literasi dan sosialisasi yang lebih tinggi lagi dan kemudian upaya pencegahannya harus lebih tinggi lagi. Karena kadang-kadang semua kasus terkait investasi bodong itu laporannya terlambat jadi sudah ada kasus baru melapor,” imbuhnya.(San).