“Namun semua itu harus dijadikan mandatori, melalui sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum (orang dan barang),” jelasnya.
Djoko menyampaikan, di dalam sistem manajemen tersebut, perlu ada pra keberangkatan, yakni pengecekan kendaraan dan pengecekan pengemudi.
“Akan tetapi semua itu tidak dijadikan SOP. Jika semua itu sudah dilakukan, maka dengan kondisi pengemudi saat ini semua kejadian di jalan (laka maut) tidak akan terwujud,” pungkasnya. (Bas)