Pendampingan Hukum oleh Datun Tanpa Biaya Alias ‘no fee’

JABAR EKSPRES – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Katarina Endang Sarwestri, SH MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, SH MH, menegaskan bahwa pendampingan hukum yang disediakan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) di tingkat kejaksaan kota atau kabupaten di Jawa Barat, termasuk di wilayah Kota Banjar, sepenuhnya gratis.

Hal ini berarti tidak ada pungutan biaya yang dikenakan, yang sering kali menjadi kekhawatiran bagi berbagai instansi dan organisasi pemerintah yang membutuhkan bantuan hukum.

“Pendampingan yang dilakukan oleh Datun, atau pengamanan PSN atau PSD itu ‘NO FEE’,” tegas Nur Sricahyawijaya dalam sebuah pesan tertulis yang diterima oleh Jabar Ekspres baru-baru ini.

BACA JUGA: Anggaran Nyaris Rp 3 Miliar, Debat Publik Pilkada Kota Bandung Banyak Masalah

Nur Sricahyawijaya menjelaskan lebih lanjut mengenai ruang lingkup pendampingan hukum yang diberikan. Ia menyebutkan bahwa selain memberikan dukungan hukum kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kejaksaan juga berperan dalam pengamanan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Proyek Strategis Daerah (PSD) tanpa memungut biaya.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berupaya untuk meningkatkan akses terhadap layanan hukum bagi berbagai instansi pemerintah dan perusahaan, serta memastikan bahwa semua kegiatan yang dilakukan tetap berada dalam koridor hukum yang benar.

Pendampingan hukum yang gratis ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak kerjasama antara Kejaksaan dengan berbagai pihak, guna menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka.

BACA JUGA: Cara Cairkan Bansos BPNT Rp200.000 Bulan November 2024 di Kantor Pos

Di Kota Banjar sendiri, Kejaksaan Negeri setempat telah aktif menjalin kerjasama dengan berbagai instansi terkait untuk menangani masalah hukum dan tata usaha negara. Kerjasama ini melibatkan beberapa OPD dan perusahaan milik daerah, salah satunya adalah Perumdam Tirta Anom Kota Banjar.

Dalam kerjasama ini, berbagai aspek penting dibahas, mulai dari konsultasi hukum, penegakan hukum, hingga penyediaan nasihat hukum (legal advice) untuk memastikan bahwa setiap langkah operasional yang diambil oleh perusahaan tetap sesuai dengan norma-norma hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan