Pendampingan Hukum oleh Datun Tanpa Biaya Alias ‘no fee’

Ilustrasi : Pendampingan Hukum oleh Datun Tanpa Biaya
Ilustrasi : Pendampingan Hukum oleh Datun Tanpa Biaya
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Katarina Endang Sarwestri, SH MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, SH MH, menegaskan bahwa pendampingan hukum yang disediakan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) di tingkat kejaksaan kota atau kabupaten di Jawa Barat, termasuk di wilayah Kota Banjar, sepenuhnya gratis.

Hal ini berarti tidak ada pungutan biaya yang dikenakan, yang sering kali menjadi kekhawatiran bagi berbagai instansi dan organisasi pemerintah yang membutuhkan bantuan hukum.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berupaya untuk meningkatkan akses terhadap layanan hukum bagi berbagai instansi pemerintah dan perusahaan, serta memastikan bahwa semua kegiatan yang dilakukan tetap berada dalam koridor hukum yang benar.

Baca Juga:KPK Tengah Telusuri Dugaan Pembelian Pabrik AMD oleh Tersangka Korupsi Dana APDKemenko Bidang Pangan akan Awasi Ketat Impor Susu Sapi

Dalam kerjasama ini, berbagai aspek penting dibahas, mulai dari konsultasi hukum, penegakan hukum, hingga penyediaan nasihat hukum (legal advice) untuk memastikan bahwa setiap langkah operasional yang diambil oleh perusahaan tetap sesuai dengan norma-norma hukum yang berlaku.

0 Komentar