JABAR EKSPRES – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Katarina Endang Sarwestri, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengingatkan masyarakat dan instansi pemerintah untuk melaporkan jika ada oknum yang meminta biaya dalam pendampingan hukum yang seharusnya gratis.
“Apabila pendampingan hukum ini diminta biaya oleh oknum, maka laporkan saja sesuai mekanisme,” tegas Nur Sricahyawijaya Rabu (20/11/2024).
Menurutnya, pendampingan hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), serta pengamanan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Proyek Strategis Daerah (PSD), tidak dipungut biaya, alias ‘No Fee’.
Baca Juga:Rawan Dijadikan Alat Politik, Ade Zakir Tunda Penyaluran BansosKejaksaan Banjar Pertegas Pendampingan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara di Bidang Datun, Gratis!
“Kami mengajak dan mendorong OPD agar jangan sampai ragu dan takut ketika akan melakukan permintaan bantuan hukum, konsultasi hukum, dan penyediaan nasihat hukum, lantaran hal itu tidak dikenakan biaya apapun alias gratis,” ujarnya.
Awwal menekankan pentingnya integritas dan kepercayaan publik terhadap kejaksaan. Ia berharap pihak kejaksaan negeri Kota Banjar dapat menunjukkan pelayanan hukum yang humanis dan profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Agar terwujudnya pemerataan penegakan hukum yang benar dan adil,” imbuhnya.
