BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Ajukan Gugatan Sederhana Kepada Pemberi Kerja dan Badan Usaha Tidak Patuh

Menurut Opik, kolaborasi baik dengan Kejaksaan Negeri Kota Bandung terhadap penegakan hukum atas kepatuhan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dikatakan menjadi terobosan yang cukup efektif dalam penegakan hukum dengan menjadi langkah akhir dalam bentuk penegakan hukum litigasi setelah dilaksanakannya langkah non-litigasi berupa pemanggilan dan pemberian somasi kepada badan usaha yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Semoga kedepannya seluruh ⁠perusahaan dapat berkomitmen untuk patuh mendaftarkan seluruh tenaga kerja dan membayar iuran tiap bulannya. Karena ini merupakan program pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia”, ucap Opik.

Tinggalkan Balasan