JABAR EKSPRES – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci melalui pelimpahan surat kuasa khusus litigasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, berhasil memulihkan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 220.388.057,- melalui gugatan sederhana kepada Pemberi Kerja/Badan Usaha di Pengadilan Negeri Kota Bandung.
Sebelumnya, diketahui bahwa salah satu Pemberi Kerja/Badan Usaha menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, kemudian atas hal tersebut BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Bandung mengajukan gugatan sederhana ke Pengadilan Negeri Kota Bandung.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Bandung, Tumpal H. Sitompul, SH., mengungkapkan bahwa gugatan sederhana yang diajukan ke Pengadilan Negeri Kota Bandung dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara.
Tumpal menjelaskan bahwa Gugatan Sederhana (Small Claim Court) adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp.500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian sederhana. Sebelum mengajukan gugatan sederhana ke Pengadilan, telah terlebih dahulu dilakukan pemanggilan secara non litigasi sampai dengan proses somasi kepada Pemberi Kerja/Badan Usaha. Namun, mulai dari proses penagihan secara non litigasi sampai dengan somasi, Pemberi Kerja/Badan Usaha terkait tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan.
Saat di Pengadilan, Pemberi Kerja/Badan Usaha mengajukan mediasi/perdamaian dengan membayarkan tunggakan kepada BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp.220.388.057,- sehingga, pada tanggal 14 November 2024 Kejaksaan Negeri Kota Bandung sebagai Penerima Kuasa dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci melakukan pencabutan gugatan untuk Pemberi Kerja/Badan Usaha tersebut.
Lebih lanjut, Tumpal mengharapkan dengan tindaklanjut proses litigasi melalui gugatan sederhana ini dapat meningkatkan kepatuhan perusahan, sehingga hak-hak pekerja terkait Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh pekerja.
Sementara itu, Opik Taufik selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, menyampaikan bahwa salah satu wewenang yang dapat dilakukan BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program jaminan sosial ketenagakerjaan adalah melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepada Badan Usaha sampai dengan proses pelimpahan penagihan tunggakan iuran ke Kejaksaan melalui surat kuasa khusus non litigasi maupun litigasi.