Proyek RSJ Jabar Jadi Langganan Temuan BPK, Dinkes Klaim Masalah Sudah Selesai!

BACA JUGA: Kisruh Rumah Deret Tamansari Kota Bandung dari Gagal Lelang Sampai Temuan BPK Rp 3,5 Miliar

Meski tidak memperlihatkan bukti penyetorannya, Vini memastikan bahwa permasalahan pengerjaan proyek di RSJ sudah dilakukan evaluasi.

‘’Jadi itu kelebihan bayar  dari proyek yang ada di RSJ Jabar itu telah disetorkan lagi ke daerah, jadi ini masalahnya sudah selesai,’’ ujarnya.

Untuk diketahui, temuan BPK terkait proyek di RSJ Jabar yang menjadi kewenangan Dinasi Kesehatan ( Dinkes ) Jawa Barat itu bukan kali pertama.

Pada tahun anggaran 2022 lalu, BPK juga menemukan terkait pembangunan Gedung Rawat Jiwa Intensif.

BACA JUGA: Malu-maluin, Pemkot Bandung Dapat Penilaian WDP dari BPK RI!

BPK melaporkan bahwa proyek senilai Rp 19,8 miliar tersebut molor alias tidak selesai tepat waktu. Bahkan ada yang belum terselesaikan.

BPK merincikan, bahwa proyek pembangunan Gedung Rawat Jiwa Intensif itu dilaksanakan PT PJA sesuai hasil tender elektronik.

Kontraknya pada 11 Juli 2022 dengan nilai Rp19,8 miliar. PT PJA mendapat waktu pengerjaan selama 165 hari kalender. Atau dari 11 Juli sampai 22 Desember.

Kontrak proyek tersebut sempat mengalami empat kali perubahan atau adendum. Yakni pada 3 November 2022, 19 Desember 2022, 21 Desember 2022 dan 9 Februari 2023. Namun pada adendum 9 Februari, tidak dicantumkan batas waktu pengerjaan.

BACA JUGA: Jadi Temuan BPK, Target Realisasi Restribusi Parkir Kota Bandung Selalu Jeblok, Ada Apa?

Kemudian hasil audit yang dilakukan BPK menemukan bahwa pekerjaan itu belum tuntas sesuai dengan kontrak yang disepakati. Per 31 Desember 2022, PT PJA ternyata belum menuntaskan pekerjaan.

Progres pengerjaan proyek hingga akhir kontrak hanya mencapai 82,07 persen dengan deviasi minus 17,93 persen. Proyek tetap dilanjut dengan ketentuan sanksi denda keterlambatan.

Namun, hingga 16 April 2023, proyek itu tetap tidak tuntas sesuai kontrak yang disepakati. Progresnya hanya 95,14 persen dari kontrak.

Hasil temuan terungkap, dalam pengerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak yang telah ditetapkan. Hal ini menandakan bahwa dalam perencanaan kuat dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi. (son/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan