Daftar Harga Emas Antam Hari Ini dari Mulai 0,5-100 Gram, Naik Rp8.000!

JABAR ESKPRESHarga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren kenaikan signifikan. Pada Senin (18/11/2024), harga emas Antam naik Rp 8.000 menjadi Rp 1.476.000 per gram dari posisi stagnan di Rp 1.468.000 per gram sehari sebelumnya.

Kenaikan ini menjadi perhatian para investor logam mulia yang terus memantau fluktuasi harga. Apalagi, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga mengalami peningkatan sebesar Rp 8.000, kini berada di level Rp 1.326.000 per gram.

Rekor Harga Tertinggi Emas Antam

Pada Oktober 2024, harga Antam sempat mencatatkan rekor tertinggi sepanjang masa di Rp 1.567.000 per gram. Meski saat ini masih di bawah rekor tersebut, tren kenaikan yang terjadi bisa menjadi sinyal positif untuk investor.

Baca Juga: Cara Dapat Saldo Dompet Elektronik Gratis Rp35.400 Tanpa Ribet, Cukup Kaitkan Nomor HP dan Email!

Menurut laman resmi Logam Mulia, berikut adalah harga emas batangan Antam berdasarkan beratnya:

  • 0,5 gram: Rp 788.000
  • 1 gram: Rp 1.476.000
  • 5 gram: Rp 7.155.000
  • 10 gram: Rp 14.255.000
  • 25 gram: Rp 35.512.000
  • 50 gram: Rp 70.945.000
  • 100 gram: Rp 141.812.000

Harga ini bisa menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas batangan.

Pajak dan Ketentuan Transaksi Emas

Sebagai bagian dari regulasi, transaksi pembelian dan penjualan emas dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.

Pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,45% untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9% untuk non-NPWP. Sementara itu, penjualan kembali atau buyback emas dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenai PPh 22 sebesar 1,5% (dengan NPWP) atau 3% (tanpa NPWP).

Investasi Aman dan Menguntungkan

Emas batangan tetap menjadi salah satu pilihan investasi yang aman dan menguntungkan. Dengan fluktuasi harga yang cenderung stabil dan tren naik, emas dapat menjadi penyimpan nilai yang efektif di tengah ketidakpastian ekonomi.

Bagi Anda yang ingin berinvestasi, saat ini adalah momen menarik untuk mulai atau menambah kepemilikan logam mulia. Namun, pastikan Anda memahami regulasi pajak serta potongan yang berlaku agar tidak terkejut dengan biaya tambahan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan