JABAR ESKPRES – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren kenaikan signifikan. Pada Senin (18/11/2024), harga emas Antam naik Rp 8.000 menjadi Rp 1.476.000 per gram dari posisi stagnan di Rp 1.468.000 per gram sehari sebelumnya.
Pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,45% untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9% untuk non-NPWP. Sementara itu, penjualan kembali atau buyback emas dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenai PPh 22 sebesar 1,5% (dengan NPWP) atau 3% (tanpa NPWP).
Investasi Aman dan Menguntungkan
Emas batangan tetap menjadi salah satu pilihan investasi yang aman dan menguntungkan. Dengan fluktuasi harga yang cenderung stabil dan tren naik, emas dapat menjadi penyimpan nilai yang efektif di tengah ketidakpastian ekonomi.
Baca Juga:Harga Emas Antam Naik Rp8.000 Hari Ini 18 November 2024, Segini Harganya Sekarang!Ahmad Syaikhu Soroti Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Pendidik
Bagi Anda yang ingin berinvestasi, saat ini adalah momen menarik untuk mulai atau menambah kepemilikan logam mulia. Namun, pastikan Anda memahami regulasi pajak serta potongan yang berlaku agar tidak terkejut dengan biaya tambahan.
