JABAR EKSPRES – Beredar kabar bahwa pencairan bantuan sosial Pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk bulan November 2024 ditunda sementara waktu.
Informasi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama penerima manfaat yang sangat bergantung pada bantuan tersebut.
Baca juga : Apakah Bansos PBI JK 2024 Bisa Dicairkan Jadi Uang Tunai?
Sebagai pengingat, program KJP Plus telah kembali diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Oktober 2024 lalu.
Namun, baru-baru ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran yang menyatakan adanya penundaan pencairan sejumlah bantuan sosial daerah menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Bansos yang Ditunda Sementara Termasuk KJP Plus
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan dihentikan sementara hingga berakhirnya masa Pilkada pada 27 November 2024.
Penundaan ini mencakup beberapa program bantuan, di antaranya:
1. KJP Plus – bantuan pendidikan khusus untuk warga DKI Jakarta.
2. BLT Dana Desa – bantuan langsung tunai bagi masyarakat desa.
3. PKH Plus – program keluarga harapan berbasis daerah.
4. BPJS PBI – subsidi iuran BPJS untuk masyarakat tidak mampu.
Mengapa Penundaan Dilakukan?
Kemendagri menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menghindari potensi politisasi bantuan sosial menjelang Pilkada.
Ada kekhawatiran bahwa penyaluran dana bantuan dari APBD dapat dimanfaatkan sebagai alat kampanye terselubung oleh calon kepala daerah tertentu.
Penundaan ini bertujuan untuk menjaga netralitas proses Pilkada, memastikan masyarakat dapat memilih berdasarkan penilaian objektif terhadap visi dan misi para kandidat, bukan karena adanya pemberian bantuan menjelang pemilihan.
Dengan demikian, pemerintah berharap Pilkada berjalan lebih adil dan murni, tanpa campur tangan politik melalui distribusi bansos.
Bansos yang Tidak Ditunda
Meski beberapa bansos ditunda, tidak semua program mengalami penundaan.
Bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tetap disalurkan seperti biasa.
Hal ini karena kedua program tersebut menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan APBD, sehingga tidak terkena aturan penundaan.
Baca juga : Jelang Pilkada 2024, Kemendagri Setop Sementara Penyaluran Bansos