JABAR EKSPRES – Sekretaris DPRD Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri, meluncurkan buku bertajuk Emansipasi atau Pedoman Terintegrasi Pelaksanaan Fungsi DPRD di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Kamis (14/11) kemarin.
Yunita menjelaskan, buku ini merupakan hasil Rancangan Proyek Perubahan (RPP) dalam Pelatiham Kepemimpinan Nasional (PKN).
Selain buku, Yunita juga menyerahkan Rancangan Peraturan Bupati Bogor tentang Optimalisasi Kinerja Sekretariat DPRD dalam Pelaksanaan Fungsi DPRD.
BACA JUGA: Hanya 5,04 Persen Yoy, Pertumbuhan Kredit UMKM Melambat?
Menurut Yunita, buku ini merupakan sebuah sarana untuk memberi edukasi kepada masyarakat tentang tugas dan fungsi Anggota DPRD. Sehingga DPRD diharapkan dapat menjalankan tugas dan fungsi sesuai harapan masyarakat.
“Buku ini tidak hanya merupakan pedoman teknis, tetapi juga sebuah wujud dari semangat pembaruan dan peningkatan kapasitas bagi Anggota DPRD dan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan tiga fungsi DPRD,” jelasnya.
Tiga fungsi tersebut yaitu, fungsi pembentukan peraturan daerah (perda), fungsi penganggaran dan fungsi pengawasan. Ia berharap, buku ini dapat menjadi instrumen penting dalam melaksanakan fungsi DPRD yang lebih efisien, transparan dan akuntabel.
BACA JUGA: Apakah Bansos PBI JK 2024 Bisa Dicairkan Jadi Uang Tunai?
Terlebih, sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki hubungan kerja yang sejajar dan bersifat kemitraan dengan pemerintah daerah untuk bersama-sama melaksanakan otonomi daerah sesuai fungsi masing-masing.
Sementara Rancangan Peraturan Bupati Bogor tentang Optimalisasi Kinerja Sekretariat DPRD dalam Melaksanakan Fungsi DPRD, dibuat untuk mengoptimalkan fungsi DPRD dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
“Ruang lingkup dalan Rancangan Peraturan Bupati ini adalah fasilitasi Sekretariat DPRD terhadap DPRD dalam fungsi perda, anggaran dan pengawasan,” kata Yunita.
BACA JUGA: 15+ Tempat Nobar Indonesia vs Jepang di Malang, Hari ini, 15 November 2024
Peraturan ini juga merupakan langkah maju dalam memastikan bahwa Sekretariat DPRD memiliki kapasitas dan dukungan memadai untuk mendukung kelancaran dan keberhasilan DPRD dalam melaksanakan tugas, wewenang dan fungsinya.