JABAR EKSPRES – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberikan sanksi tegas terhadap sekitar 4.000 prajurit yang terbukti terlibat dalam aktivitas judol. Langkah ini merupakan respons serius dari pihak TNI untuk menegakkan disiplin di lingkungan militer, khususnya dalam menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberantas segala bentuk pelanggaran hukum oleh aparat negara.
Melansir dari berbagai sumber Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayor Jenderal Yusri Nuryanto, mengonfirmasi tindakan ini usai memimpin Apel Gelar Pasukan Penegakan Hukum Tahun 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Rabu (13/11/2024). “Panglima TNI sudah memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit TNI yang terbukti terlibat dalam praktik judol,” ujar Yusri.
Langkah tersebut, lanjut Yusri, merupakan wujud ketegasan TNI dalam menjaga kehormatan institusi dan mematuhi arahan langsung dari Presiden. Presiden Prabowo sendiri telah menyerukan kepada TNI untuk menindak segala bentuk kejahatan yang merugikan negara, termasuk judi online yang meresahkan masyarakat.
Menurut Kapuspen TNI, Mayjen Hariyanto, sanksi bagi prajurit yang terbukti terlibat judi online disesuaikan dengan hukum disiplin militer yang berlaku. “Sanksi diberikan sesuai aturan hukum yang berlaku, baik itu berupa tindakan etik hingga tindak pidana,” jelas Hariyanto.
PPATK: 97 Ribu Anggota TNI-Polri Terindikasi
Informasi terkait keterlibatan ribuan anggota TNI ini pertama kali diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan laporan indikasi keterlibatan sekitar 97 ribu anggota TNI-Polri dalam aktivitas judi online kepada masing-masing institusi.
Baca Juga: Menkomdigi: Sebanyak 80 Ribu Anak Indonesia di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online, Akses Menggunakan Akun Orang Tuanya dan Game Online
“Koordinasi antara PPATK dengan TNI-Polri berjalan cepat dan proaktif. Kami menghargai langkah-langkah progresif yang telah mereka lakukan dalam menangani kasus ini,” kata Ivan saat dihubungi pada Minggu (10/11/2024).
Ivan juga menambahkan, tindakan lebih lanjut diberikan kepada mereka yang teridentifikasi terlibat, termasuk sanksi etik hingga pemrosesan pidana. Di antara kasus yang ditangani, terdapat beberapa pelanggaran tambahan, seperti peminjaman rekening hingga pemalsuan data.
Selain tindakan tegas terhadap pelanggaran, PPATK bersama dengan TNI-Polri juga melakukan sosialisasi pencegahan judi online. “Sosialisasi sudah dilakukan dan terus dikembangkan untuk mencegah keterlibatan aparat di masa mendatang,” ungkap Ivan.