JABAR EKSPRES – Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Banjar mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir pada 30 November 2024. Program ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Kepala P3DW Kota Banjar, Benny Suranata, melalui Analis Kebijakan Ahli Muda/Ketua Tim Pendataan dan Penetapan P3DW Kota Banjar, Cucu Saripudin, menekankan pentingnya program ini.
“Segera manfaatkan program ini agar mendapat keringanan berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak tahun ketiga dan seterusnya. Program pemutihan ini agar bisa dimanfaatkan hingga sisa waktu sampai dengan 30 Nov 2024,” ujarnya, Selasa 12 November 2024.
Baca Juga:Mega Bintang Meredup, Rapor Buruk Real Madrid?Paman Birin Muncul ke Publik, KPK Panggil Kabag Protokol Pemprov Kalsel
P3DW Kota Banjar berharap masyarakat dapat segera melakukan pembayaran pajak kendaraan mereka sebelum batas waktu yang ditentukan. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
Benny Suranata juga mengingatkan bahwa program pemutihan ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pendapatan daerah. “Kami ingin masyarakat tahu bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali lagi untuk kepentingan mereka, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan,” tambahnya.
“Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka, serta mendukung pembangunan daerah demi kesejahteraan bersama,” ujarnya. (CEP)
