JABAR EKSPRES – Satpol PP Kota Bandung akan terus melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan selama masa kampanye. Hal ini disampaikan Danki 1 Satpol PP Kota Bandung, Pardiman Hendri, pada saat melakukan penertiban di Cibiru, Selasa (12/11).
Pardiman menegaskan, penertiban APK yang melanggar aturan akan terus dilakukan, baik berdasarkan pengaduan masyarakat maupun temuan di lapangan. “Selama ini, jika ada APK atau alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar, kami terima laporan dari wilayah, lalu kami teruskan ke Bawaslu dan KPU untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, jelang masa “minggu tenang” pada 23 November, Satpol PP Kota Bandung nantinya bersama dengan KPU dan Bawaslu akan melakukan penertiban menyeluruh terhadap seluruh APK dan APS yang masih terpasang di ruang publik.
“Pada saat minggu tenang, kami akan tertibkan semua APK dan APS. Ini bukan hanya tugas Satpol PP, tetapi juga kolaborasi dengan KPU dan Bawaslu sebagai leading sector,” tambahnya
Ia juga mengungkapkan, terdapat sejumlah zona yang dilarang untuk dipasang APK dan APS, seperti di kawasan Asia Afrika, Babakan Siliwangi, dan Pahlawan. “Ada tujuh titik di mana pemasangan APK dan APS dilarang, dan kami akan memastikan aturan ini ditegakkan,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk reklame, Satpol PP memiliki kewenangan langsung untuk menertibkannya tanpa koordinasi lebih lanjut. Namun, untuk APK dan APS yang melanggar, penertiban dilakukan setelah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu.
Dengan adanya koordinasi antara Satpol PP, KPU, dan Bawaslu, diharapkan penertiban APK dan APS yang melanggar dapat dilakukan secara efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami tidak bisa serta-merta menertibkan APK dan APS yang melanggar tanpa koordinasi dengan KPU dan Bawaslu. Semua ini berdasarkan laporan masyarakat, temuan di lapangan, serta atensi pimpinan,” tandasnya.
Sebelumnya, pemasangan APK kerap terjadi di kawasan khusus. Yakni kawasan yang harus steril dari alat-alat kampanye. Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menyebutkan, setidaknya ada dua kawasan khusus yang masih sering dilanggar para pemasang APK.