Saat JL bertanya tentang siapa pelaku penyerangan, SHR sempat menyebutkan nama “Donal” sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit. Sayangnya, SHR meninggal dunia setibanya di rumah sakit.
Keempat terdakwa telah diadili di Pengadilan Negeri Bandung pada 3 Oktober 2024.
Mereka didakwa melanggar Pasal 338 tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, serta Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
