Benarkah Aplikasi Bright Capital Bisa Menghasilkan Uang? Ini Fakta Tentang Aplikasi Ponzi Baru

JABAR EKSPRES – Investasi online semakin marak dengan banyaknya situs dan aplikasi yang mengaku sah. Salah satunya adalah Bright Capital, yang baru dirilis pada 25 Oktober 2024. Namun, banyak hal mencurigakan terkait situs ini, dan sudah mulai ada indikasi bahwa Bright Capital hanyalah skema ponzi yang akhirnya merugikan banyak orang.

Seperti skema ponzi lainnya, Bright Capital menarik perhatian dengan berbagai iming-iming keuntungan, seperti deposit minimal rendah, profit yang tidak dikunci, dan penarikan minimal Rp40.000.

Selain itu, mereka juga menawarkan komisi level yang menjadi incaran banyak pengguna, terutama yang terpengaruh oleh mentor-mentor investasi abal-abal. Semua ini bertujuan menarik banyak orang agar bergabung dan menginvestasikan uang mereka.

Pada situs Bright Capital, mereka mengklaim telah memiliki tanda daftar PSE dari Kominfo. Namun, penting untuk diingat bahwa tanda daftar PSE bukanlah bukti legalitas! Tanda daftar PSE hanya menunjukkan bahwa situs tersebut telah terdaftar, bukan mendapat izin sebagai penyedia jasa investasi.

Baca juga : TikTok VIP Shop, Benarkah Aman Digunakan? Jangan Terjebak Investasi Bodong

Klaim legalitas semu seperti ini sering kali digunakan oleh skema ponzi untuk menarik korban. Selain itu, Bright Capital juga mencantumkan NPWP perusahaan, yang lagi-lagi hanya menunjukkan kewajiban pembayaran pajak dan bukan bukti izin usaha di bidang investasi.

Bright Capital juga menyertakan sertifikat yang disebut dari Arizona Department of Insurance and Financial Institution. Namun, sertifikat tersebut tampak mencurigakan karena tidak ada tanda tangan resmi, hanya berupa teks kosong tanpa penjelasan lebih lanjut.

Hal seperti ini sering digunakan untuk membuat perusahaan terlihat legal dan meyakinkan. Sertifikat palsu ini tidak memiliki dasar hukum apapun dan tidak berkaitan dengan investasi yang mereka jalankan.

Lebih mencurigakan lagi, ketika ditelusuri, Bright Capital terdaftar sebagai usaha mikro di Batam, Kepulauan Riau, dengan aktivitas yang terdaftar dalam kategori “portal web” dan “pengembangan teknologi blockchain.” Ini tidak mendukung klaim mereka sebagai perusahaan investasi, karena aktivitas yang terdaftar hanya berkaitan dengan pengelolaan web, bukan dengan pengelolaan dana investasi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan