JABAR EKSPRES – Presiden RI, Prabowo Subianto, telah resmi membentuk sebuah lembaga negara baru bernama Badan Intelijen Keuangan yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan. Pembentukan badan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024, yang diteken pada 5 November 2024.
Melalui Perpres ini, Badan Intelijen Keuangan akan berperan strategis dalam memajukan teknologi informasi, komunikasi, serta intelijen keuangan di Indonesia. Dalam struktur resminya, lembaga ini membawa nomenklatur “Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan” dan akan dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Fungsi dan Tugas Utama Badan Intelijen Keuangan
Badan Intelijen Keuangan memiliki peran yang signifikan dalam memformulasikan kebijakan teknis terkait teknologi informasi dan intelijen keuangan. Berikut beberapa fungsi utama badan ini:
- Perumusan Kebijakan Teknis:
Badan ini bertanggung jawab untuk menyusun kebijakan teknis dan program pengembangan teknologi informasi, komunikasi, data, dan intelijen keuangan. Hal ini juga mencakup transformasi digital yang dibutuhkan di sektor keuangan. - Pengembangan Teknologi dan Manajemen Perubahan:
Lembaga ini berperan dalam pelaksanaan berbagai kegiatan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, manajemen perubahan, serta pengelolaan data intelijen finansial. - Pemantauan dan Evaluasi:
Badan ini bertugas memantau, mengevaluasi, dan melaporkan pengelolaan teknologi, data, dan intelijen keuangan secara berkala untuk memastikan efektivitasnya. - Pelaksanaan Administrasi:
Selain fungsi teknis, badan ini juga memiliki kewajiban administratif, mengelola urusan internal untuk mendukung operasional yang optimal. - Fungsi Tambahan dari Menteri Keuangan:
Selain fungsi utama, badan ini juga dapat diberikan tugas tambahan langsung oleh Menteri Keuangan jika dibutuhkan.
Pembentukan Dua Direktorat Jenderal Baru di Kemenkeu
Selain Badan Intelijen Keuangan, Presiden Prabowo juga mengumumkan adanya dua direktorat jenderal baru di Kementerian Keuangan, yaitu Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal serta Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Kedua direktorat ini diharapkan mampu mengatasi tantangan ekonomi dan fiskal yang lebih dinamis di masa depan.