JABAR EKSPRES – Presiden RI, Prabowo Subianto, telah resmi membentuk sebuah lembaga negara baru bernama Badan Intelijen Keuangan yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan. Pembentukan badan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024, yang diteken pada 5 November 2024.
Prabowo Bentuk Badan Intelijen Keuangan di Bawah Kemenkeu Sri Mulyani, Ini Fungsi dan Tugasnya!
