JABAR EKSPRES – Alat peraga kampanye (APK) dari berbagai pasangan calon mulai memenuhi berbagai sudut Kota Cimah, jelang pemungutan suara Pilkada pada 27 November 2024.
Sayangnya, banyak APK yang dipasang di lokasi terlarang, sehingga melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Karsa Hudan mengatakan, tak sedikit alat peraga kampanya dipasang secara serampangan di pohon dan tiang listrik.
“Saat ini memang banyak APK yang dipasang sembarangan, termasuk di tempat komersial yang memanfaatkan momentum Pilkada,” kata Karsa saat dikonfirmasi, Jumat (8/11/2024).
BACA JUGA: Honda Daya Jayadi Racing Team Siap Tampil di Final MotoPrix Tasikmalaya
Karsa menjelaskan, pelanggaran ini mencakup pemasangan di lokasi yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Perda terkait Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
Dalam aturan tersebut, alat peraga kampanye dilarang dipasang di area pendidikan, kesehatan, pemerintahan, pohon, dan tiang listrik.
“Apalagi jika dipasang dengan cara dipaku di pohon atau melintang di jalan, ini sangat membahayakan dan jelas dilarang dalam aturan,” tambahnya.
Terkait penertiban APK yang melanggar, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi.
BACA JUGA: 15 Ucapan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024 yang Memotivasi, Cocok Dijadikan Caption di Medsos!
“Kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU serta OPD terkait di Pemkot Cimahi untuk menindaklanjuti pelanggaran ini,” ujar Karsa.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latif, mengkonfirmasi bahwa pihaknya sudah melakukan inventarisasi terkait pelanggaran pemasangan APK.
“Secara visual, banyak APK yang dipasang melanggar, seperti di pohon dan tiang listrik,” ungkap Fathir.
Bawaslu berencana untuk merekomendasikan hasil inventarisasi ini kepada KPU dan Satpol PP agar segera ditindaklanjuti.
“Kami akan koordinasi dengan KPU dan Satpol PP untuk penertiban,” tambahnya.
KPU Kota Cimahi sebelumnya telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 137 Tahun 2024, yang menetapkan 33 titik di Kota Cimahi sebagai lokasi pemasangan APK.