JABAR EKSPRES – Kota Banjar mulai mengalami masalah darurat sampah yang bisa menjadi ancaman serius ke depan. Pasalnya, produksi sampah di Kota Banjar saat ini mencapai angka 84 ton per hari.
Sementara, kapasitas penampungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cibeureum hanya 38 ton per hari. Bahkan, baru sekitar 12 ton yeng terkelola dengan baik.
Ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara volume sampah yang dihasilkan dengan kemampuan pengelolaannya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Banjar, Cecep Dani Sufyan menyebut bahwa masalah ini harus menjadi perhatian bersama. “Ini harus menjadi perhatian bersama, sampah merupakan masalah yang harus dikelola bersama. Dari mulai rumah tangga, kita harus bisa memilah sampah dengan baik,” ujarnya, Kamis (7/11/2024).
BACA JUGA:Fokus Infrastruktur Energi Masa Depan, Ini Sederet Proyek Strategis PGN
Selain itu, sambung dia, kondisi darurat sampah semakin mengancam terutama dengan adanya kebijakan yang melarang pembangunan TPA baru pada tahun 2030.
Untuk itu, Cecep menyarankan perlunya sosialisasi mengenai penanganan sampah ini, dimulai dari tingkat rumah tangga. “Kita harus mulai memasifkan sosialisasi penanganan sampah dari mulai rumah-rumah, karena ke depan kita harus memaksimalkan pengolahan dengan teknologi,” jelasnya.
Adapun sebagai upaya mencari solusi, Komisi III DPRD Banjar telah melakukan pengecekan langsung ke tempat pengolahan sampah yang menggunakan teknologi modern di wilayah Purwaharja, yang dikelola oleh pihak swasta.
“Kami mengecek ke Pusat Pengelolaan Sampah Program Kawasan Minim Sampah Mandiri (KAMISAMA) yang berlokasi di TPS KAMISAMA, Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja,” kata dia.
BACA JUGA:Dandan Arif Dinilai Pilihan Paling Rasional dan Objektif untuk Pilwalkot Bandung
Nantinya, ia berharap teknologi tersebut dapat mencakup seluruh kawasan di Kota Banjar. Mengingat saat ini sampah yang masuk ke KAMISAMA baru berasal dari tiga desa.
Sementara itu, Detla Noval, pengelola KAMISAMA, menjelaskan bahwa kawasan tersebut menjadi solusi untuk pengolahan sampah yang tidak masuk ke TPA milik pemerintah.
“Pola KAMISAMA adalah pola pengelolaan sampah yang menerapkan program kawasan pengelolaan sampah terpadu dengan menggunakan teknologi tepat guna yang ramah lingkungan,” ungkapnya.