Hilang Usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, KPK Yakin Gubernur Kalsel Masih Ada di Indonesia

JABAR EKSPRES – Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor saat ini tidak diketahui keberadaanya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Kalimantan Selatan.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KP K) Asep Guntur Rahayu meyakini bahwa Gubernur Kalimantan Selatan itu masih ada di Indonesia.

‘’Sejauh ini kami yakin yang bersangkutan itu masih ada di Indonesia,’’ kata Asep dikutip dari ANTARA, Kamis (7/11/2024).

BACA JUGA: WASPADA, Aplikasi MutualSukses Mulai Tanda-tanda Bakal SCAM

Asep mengatakan penyidik KPK telah melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi dan belum ada catatan bahwa Sahbirin telah melintasi perbatasan Indonesia.

Pihak imigrasi juga telah menerapkan cegah keluar negari kepada Sahbirin. Asep mengatakan saat ini belum ada urgensi untuk menerbitkan Red Notice.

‘’Informasi kami, komunikasi dengan imgrasi dan lain-lain itu belum ada perlintasan, belum menyebrang,’’ ujarnya.

BACA JUGA: 16+ Rekomendasi Tempat Nobar Persib Bandung vs Lion City Sailors di ACL 2 Malam Ini di Bandung dan Sekitarnya

Asep juga menjelaskan bahwa pihak KPK sampai saat ini belum ada rencana untuk menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. Hal tersebut dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan.

‘’Ini terkait dengan teknis ya, takutnya mengganggu proses penyidikan yang kami lakukan. Jadi belum saya bisa beri tahu. Kalau saya beri tahu nanti orangnya mengantisipasi,’’ tutur Asep.

Diketahui, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ini bersama enam tersangka lainnya.

BACA JUGA: Bentrok Suporter di Talangsari Bogor Pasca Laga Persija vs Madura United

Enam tersangka lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).

Selain itu, dua tersangka lainnya dari pihak swasta yaitu Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

Adapun proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan nilai Rp9 miliar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan