UPDATE INFO Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahap 4 Cair November 2024, Catat Tanggal Cairnya di Sini!

JABAR EKSPRES – Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ tahap 4 akan cair pada November 2024. Simak informasi tanggal pencairan, syarat, dan cara klaim agar bantuan tepat sasaran.

Pemerintah Daerah DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi warga kurang mampu melalui program Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) tahap 4 di bulan November 2024.

Bantuan ini bertujuan untuk membantu warga DKI Jakarta yang berhak agar bisa memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Bantuan KLJ, KAJ, dan KPDJ ditujukan masing-masing untuk lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas.

BACA JUGA: Klaim Dana Bansos PKH dan BPNT Rp 3 Juta, Cair November Tanggal Segini!

Besaran bantuan ini disalurkan per tahap dan diharapkan bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh penerima.

Tanggal Pencairan Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahap 4 November 2024

Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ tahap 4 dijadwalkan akan cair mulai pertengahan hingga akhir November 2024.

Tanggal pencairan ini dapat bervariasi, jadi penting bagi penerima untuk terus memantau informasi terkini melalui aplikasi atau layanan resmi dari Dinas Sosial DKI Jakarta.

Pemerintah memastikan bahwa penyaluran akan dilakukan secara merata untuk setiap kategori penerima.

Penerima yang berhak dapat memeriksa status pencairan bantuan melalui beberapa langkah mudah yang akan dibahas di bawah ini.

Syarat Penerima Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ

Untuk memastikan kelayakan, setiap penerima manfaat harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

– Kartu Lansia Jakarta (KLJ):

Merupakan warga DKI Jakarta berusia di atas 60 tahun dengan status ekonomi kurang mampu.

– Kartu Anak Jakarta (KAJ):

Ditujukan untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu yang berada di wilayah DKI Jakarta.

– Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ):

Bantuan ini ditujukan untuk warga DKI Jakarta yang menyandang disabilitas dan berasal dari keluarga yang memerlukan bantuan finansial.

BACA JUGA: LINK DANA KAGET KLAIM 6 November 2024, Siapa Cepat Dia Dapat!

Selain itu, penerima manfaat wajib terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) untuk memastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran dan diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan