Penetapan Pemungut Bea Meterai
Perubahan penetapan Wajib Pajak sebagai Pemungut Bea Meterai dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak dan diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak. Hal ini dalam rangka implementasi coretax. Sebelumnya penetapan Wajib Pajak sebagai Pemungut Bea Meterai hanya dilakukan secara jabatan.
Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan
PMK No. 78 Tahun 2024 menetapkan batas waktu penyetoran dan pelaporan menjadi paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sebelumnya batas waktu penyetoran adalah paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan untuk pelaporan SPT Masa Bea Meterai paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Hal ini dalam rangka implementasi coretax.
“Dengan diterbitkannya PMK Nomor 78 Tahun 2024, kami berharap masyarakat dapat memahami peraturan Bea Meterai secara utuh dan sederhana. Kami juga siap membantu memberikan pemahaman melalui edukasi kepada masyarakat,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti. Dwi juga menambahkan agar masyarakat bisa menjadikan PMK ini sebagai dasar dalam pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai.
Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.