JABAR EKSPRES – Seorang Pria asal Kabupaten Cianjur berinisial (OS), kini terpaksa harus diamankan oleh Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) usai melakukan aksi oplos terigu murah kedalam kemasan mahal.
Wakil Direktur (Wadir) Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, AKBP Maruly Pardede mengatakan, modus yang dilakukan oleh tersangka, yakni dengan cara memindahkan terigu murah ke dalam kemasan yang memiliki harga pasar lebih tinggi.
“Jadi ini direpacking (kemas ulang) menjadi terigu kualitas tinggi (mahal), sehingga yang bersangkutan (tersangka) akan mendapatkan keuntungan secara bervariasi (lebih tinggi) mulai dari Rp30.000 – Rp50.000 per karung,” ucapnya di Mapolda Jabar, Rabu (6/11).
BACA JUGA: 500 KK Terdampak Banjir Banjaran Wetan, Bantuan Pasokan Air Diutamakan
Berdasarkan pengakuan tersangka, Maruly menambahkan bahwa aksi ini telah dijalankannya sejak 3 tahun lalu. Untuk pemasarannya, Ia menyebut, selain di wilayah Jawa Barat, pelaku juga mengedarkannya hingga wilayah Jawa Tengah.
“Untuk keuntungan yang sudah diperoleh dari hasil pendataan dan pendalaman penyidik. Pelaku (tersangka) telah berhasil meraup untung hingga sebesar Rp5,6 Miliar dari aksi yang telah dilakukannya selama 3 tahun,” ungkapnya.
Saat ini Maruly mengatakan, pihaknya masih terus mendalami aksi ini. Sementara untuk tersangka, atas tindakannya, Maruly menuturkan bahwa terancam dijerat dengan Pasal 100 ayat 1 UU RI No 20 tahun 2016 tentang Merek dengan ancaman Pidana 5 Tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
BACA JUGA: Sejumlah Trotoar Diperbaiki, Pemkot Bandung Sebut Selesai Akhir Tahun
“Kami imbau kepada masyarakat kalau memang menemukan kecurigaan (saat membeli terigu), silakan bisa melaporkan hal tersebut ke kantor polisi terdekat. Kami dari penyidik masih secara maraton mencoba menelusuri dugaan-dugaan pelaku lain yang mungkin terlibat,” pungkasnya.(San)