JABAR EKSPRES – Cek dibawah ini daftar 400 pinjol ilegal yang resmi diblokir OJK hingga November 2024. Ada apa saja? Berikut informasinya
Dilansir dari laman resmi OJK, Satgas PASTI setelah melakukan koordinasi antaranggota, telah memblokir pinjol ilegal dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) pada periode Agustus hingga September 2024 telah berhasil memberantas 400 entitas pinjaman online ilegal (pinjol ilegal).
Selain memblokir 400 pinjaman online ilegal (pinjol), Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran terhadap 30 konten penawaran pinjaman pribadi (PinPri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan terkait penyebaran data pribadi.
Tak hanya itu, Satgas PASTI juga berhasil memblokir 68 tawaran investasi ilegal yang menggunakan modus penipuan dengan cara meniru atau menduplikasi nama produk, situs, atau akun media sosial yang milik entitas berizin, untuk menipu masyarakat (impersonation).
Sejak 2017 hingga 30 September 2024, Satgas PASTI telah berhasil menghentikan sebanyak 11.389 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari:
- 1.528 entitas investasi ilegal
- 9.610 entitas pinjaman online ilegal (PinPri)
- 251 entitas gadai ilegal
Untuk memeriksa daftar lengkap 400 pinjol ilegal yang telah diblokir, Anda bisa mengunduh dokumen PDF-nya melalui tautan yang disediakan di bawah ini.
Daftar Pinjol Ilegal Resmi Diblokir OJK September 2024
Berikut adalah link PDF cek daftar 400 pinjol ilegal yang resmi dblokir oleh OJK.
>>Link PDF Daftar Pinjol Ilegal yang Diblokir OJK November 2024<<
Pastikan Anda selalu berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online agar terhindar dari risiko kerugian dan penyalahgunaan data pribadi.
Bahaya Pinjaman Online Ilegal (Pinjol Ilegal)
Pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) merujuk pada praktik peminjaman uang secara daring yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjol ilegal seringkali menawarkan pinjaman dengan bunga dan biaya yang sangat tinggi, serta menerapkan metode penagihan yang tidak wajar.
Karena pinjol ilegal tidak terdaftar di OJK, debitur tidak akan mendapatkan perlindungan hukum jika terjadi kebocoran data pribadi.
Pinjol yang tidak terdaftar di OJK umumnya tidak menjaga keamanan data pribadi dengan baik, yang meningkatkan risiko penyalahgunaan informasi pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.