Cegah Penyalahgunaan, Kemenag Cimahi Musnahkan 6.894 Buku Nikah

BACA JUGA: Tingkatkan Pengawasan, DPRD Kota Bogor Janji Jaga Kondusifitas Pilkada 2024

Sebelum melangsungkan pernikahan, para calon pengantin diharuskan mengikuti bimbingan perkawinan (bimwin) pra-nikah terlebih dahulu.

“Iya wajib, ada yang bimwin mandiri yang setiap hari dilakukan oleh KUA. Ada juga bimwin Tingkat Kota Cimahi,” tandasnya. (Mong)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan