JABAR EKSPRES – Imbas terjadi keracunan di sejumlah tempat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sita produk asal China latiao sebanyak 76.420 serta memusnahkan 49 karena kadaluarsa atau tidak ada izin edar.
Taruna Ikrar selaku Kepala BPOM mengatakan bahwa pihaknya telah mengecek 341 sarana yang terdiri dari 214 ritel atau toko, 27 distributor, 100 kantin dan warung di area sekolah. Sebanyak 33 dari seluruh sarana tersebut ditemukan menjual latiao sebanyak 77.219 dan 750 telah diambil sampelnya.
Tindakan tersebut diambil, Taruna mengatakan, untuk mencegah lebih banyak orang keracunan serta tidak tumbuh lebih banyak lagi mikroorganisme lainnya dalam makanan tersebut.
BACA JUGA: GAMON Dari Mantan? Coba Isi Link Tes Gagal Move On yang VIral Saat Ini
Menurut Taruna, berdasarkan uji laboratorium ditemukan bakteri Bacilus Cereus.
‘’Tapi boleh jadi karena di high risk, muncul bakteri-bakteri lain. Mungkin salmonella, mungkin jamur atau fungi. Dan ini bisa berdampak pada sistem syaraf, bisa berdampak pada sistem metabolisme kita yang disebut dengan hapatic system failure,’’ tuturnya.
Taruna menjelaskan bahwa pangan kemaasan itu terbagi menjadi dua kategori yaitu beresiko tinggi dan rendah. Untuk pangan beresiko rendah, contohnya adalah makanan industry rumah tangga yang sensitive terhadap sejumlah hal, seperti waktu yang dapat busuk dalam 1-2 hari dan suhu.
BACA JUGA: Ibu Ronald Tannur Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap Hakim PN Surabaya, Ini Perannya
Sementara, ia melanjutnya, pangan dengan kemasan resiko tinggi contoh yang dikemas kemudian diekspor.
Pada awalnya latiao dianggap sebagai pangan kemasan berisiko rendah, namun ternyata makanan tersebut merupakan pangan kemasan dengan risiko tinggi sehingga tindakan pencegahan itu diambil.
Taruna juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi makanan asal China tersebut.
BACA JUGA: Jadwal Seleksi Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah, Ini Formasi yang Dibuka
Sebelumnya, BPOM menyatakan pihaknya menerima laporan terkait adanya keracunan yang diakibatkan oleh latiao dari tujuh wilayah, yaitu Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, dan Pamekasan.
Dari 73 produk latiao yang teregistrasi dan sebanyak 4 terbukti mengandung bakteri.