Oknum Pegawai Kementerian Komdigi Terlibat Kasus Buka Blokir Situs Judol dan Suap, Pengamat Sebut Aliran Dana Harus Ditelusuri

JABAR EKSPRES – Polisi telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus buka blokir situs judi online (judol), yang juga melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Sebanyak 16 tersangka yang telah ditetapkan pihak kepolisian terkait kasus buka blokir judol itu, ada 11 orang diketahui merupakan oknum pegawai Komdigi, sedangkan 5 lainnya berstatus sipil.

Pengamat Hukum, Prof Cecep Darmawan mengatakan, pelanggaran terkait kasus buka blokir situs judi online yang melibatkan oknum pegawai Komdigi itu, harus diproses hingga tuntas.

“Kalau hukum sesuai aturan, bagi yang (berstatus) ASN ada aturan ASN,” katanya saat dihubungi Jabar Ekspres melalui seluler, Senin (4/11).

Prof Cecep yang juga merupakan Kaprodi Ilmu Hukum UPI menerangkan, sejumlah uang yang diberikan oleh situs judi online kepada para tersangka, termasuk dalam kategori gratifikasi.

“Uang itu jadi bukti gratifikasi, berarti uang itu adalah uang suap supaya petugas tidak memblokir (situs judi online),” terangnya.

Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, para tersangka yang merupakan oknum pegawai Komdigi itu, memiliki kewenangan untuk mengecek hingga memblokir situs judi online.

Akan tetapi, kewenangan tersebut justru disalahgunakan dan dimanfaatkan untuk melindungi sejumlah situs judi online yang jumlahnya terbilang banyak.

Adapun jumlah situs judi online yang biasanya mereka blokir, dari 5.000 situs judol yang seharusnya diblokir, ada 1.000 situs di antaranya dibina atau dilindungi agar tidak terblokir, dengan skema membayar Rp8,5 juta kepada para tersangka.

Jika diasumsikan ada 1.000 situs yang dilindungi, dikalikan dengan Rp8,5 juta dari setiap pengelola situs judi online, maka keuntungan yang diterima para tersangka bisa mencapai miliaran rupiah.

Namun, para tersangka mengklaim aksinya melindungi situs judi online itu, dilakukan tanpa sepengetahuan dari Kementerian Komdigi.

Adapun salah seorang tersangka yang merupakan oknum pegawai Kementerian Komdigi, dari kasus buka blokir judi online ini cukup menyita perharian masyarakat.

Pasalnya, yang bersangkutan diduga berinisial DI alias Denden Imadudin Soleh, diketahui sempat mencalonkan diri untuk maju sebagai Bakal Calon (Bacalon) Wakil Bupati Sumedang pada Pilkada 2024.

Dia juga diketahui merupakan putra sulung salah seorang Caleg yang kini sudah resmi sebagai Anggota DPRD Sumedang, karena lolos Pileg 2024 dari Dapil Cimanggung-Jatinangor.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan