JABAR EKSPRES – Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor nomor urut 2, Atang Trisnanto dan Annida Allivia memantik sorotan publik usai diduga melakukan pelanggaran dalam tahapan kampanye Pilkada 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Gabungan Mahasiswa Persaudaraan Etnis Nusantara (Gama Pena) Desta Lesmana. Dia mengecam munculnya upaya serangkaian kampanye yang menciderai undang-undang Pilkada.
“Paslon nomor urut 2 kami duga kuat melakukan hal yang dilarang dalam kampanye tahun ini, di mana mereka memanfaatkan mesjid sebagai media kampanye,” kata Desta dikutip Minggu (3/10).
“Padahal dalam Pasal 57 ayat (1) PKPU 13/2024 dan Pasal 69 UU 8/2015 hal tersebut jelas-jelas dilarang. Mesjid dan lembaga pendidikan tidak boleh dijadikan sarana atau tempat berkampanye,” imbuh dia.
Menurut Desta, sejatinya tidak ada yang salah dalam konteks berbagi dalam ranah sosial dan agama, namun hal tersebut menjadi sesuatu yang dikecualikan dalam kontestasi politik Pilkada.
“Berbagi makanan memang tidak salah. Tapi dalam konteks politik elektoral, hal ini menjadi bermasalah bilamana salah satu Paslon melakukannya di area masjid atau lembaga pendidikan,” tuturnya.
Ia juga menekankan, perbuatan tersebut adalah bentuk pelecehan dan penghinaan terhadap tempat ibadah yang dimana kita selalu menjaga kesucianya.
“Tindakan tersebut sangat tidak bermoral bebernya. Kita perlu cermati semangat berbagi makanan di area masjid tersebut bukan untuk kebaikan itu sendiri, melainkan untuk merebut suara. Jelas ini keliru secara regulasi dan juga moral,” tegas Desta.
BACA JUGA: Dirasakan Manfaatnya, BRILink Mudah Dijangkau Masyarakat Desa
Untuk itu, Desta meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor bergerak untuk menindak dugaan pelanggaran tersebut.
“Kita akan adukan hal ini ke Bawaslu Kota Bogor. Kita harap ada tindakan tegas dari mereka. Jangan sampai visi tegaknya keadilan Pemilihan 2024 kali ini hanya slogan kosong. Bawaslu harus jadi garda terdepan,” tandas Desta. (YUD)