Cara Cek dan Cairkan Bansos PKH Plus Rp500.000 Periode November-Desember 2024

JABAR EKSPRES – Langkah praktis cek pencairan Rp500.000 dan syarat penerimaan Bansos PKH Plus bagi lansia kurang mampu periode November -Desember 2024.

Panduan lengkap untuk mengecek dan mencairkan bantuan sosial PKH Plus sebesar Rp500.000 yang disalurkan khusus bagi lansia di Jawa Timur. Artikel ini menjelaskan syarat penerimaan, cara mengecek status bantuan, serta langkah pencairan melalui Bank Jatim.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) sebesar Rp500.000 melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Plus bagi para lansia yang kurang mampu. Bantuan tahap keempat ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 13 kabupaten/kota, termasuk Banyuwangi dan Jember, untuk memenuhi kebutuhan harian para lansia yang membutuhkan. Berikut ini panduan lengkap untuk mengecek pencairan PKH Plus dan syarat yang harus dipenuhi.

Apa Itu PKH Plus?

Program Keluarga Harapan Plus atau PKH Plus adalah bentuk bantuan sosial khusus dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang ditujukan bagi lansia berusia 60 tahun ke atas dan tidak mampu bekerja. Berbeda dari PKH reguler yang didanai oleh APBN, PKH Plus sepenuhnya bersumber dari APBD Jawa Timur. Tujuan program ini adalah membantu para lansia yang tidak memiliki pendapatan tetap dalam memenuhi kebutuhan dasar.

Cara Cek Pencairan Bansos PKH Plus Tahap 4

Untuk memastikan apakah dana sebesar Rp500.000 sudah dapat dicairkan, KPM dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Gunakan Aplikasi Cek Bansos
    Unduh aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store. Setelah aplikasi terpasang, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP serta nomor Kartu Keluarga (KK) di kolom yang disediakan. Sistem akan menampilkan informasi mengenai status pencairan bansos PKH Plus.
  2. Kunjungi Kantor Desa atau Kelurahan
    Jika mengalami kendala teknis saat menggunakan aplikasi, KPM bisa mendatangi kantor desa atau kelurahan. Bawalah KTP dan KK untuk memudahkan petugas dalam memeriksa data dan status pencairan bantuan.
  3. Datangi Bank Jatim Terdekat
    Pencairan PKH Plus dilakukan melalui Bank Jatim, sehingga KPM yang sudah terdaftar bisa langsung mengunjungi cabang Bank Jatim di wilayahnya dengan membawa identitas diri. Petugas bank akan membantu proses verifikasi dan pencairan dana.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan