Viral Aplikasi SAI Robot, Kenali Contoh Kasus Penipuan Robot Trading yang Pernah Terjadi di Indonesia, Waspada!

JABAR EKSPRES – Viral aplikasi SAI Robot diduga scam. Kenali salah satu contoh kasus penipuan yang mirip dengan skema robot trading di Indonesia, banyak korban rugi hingga miliaran rupiah.

Aplikasi SAI Robot sedang ramai dibahas di media sosial, yaitu salah satu aplikasi yang mengklaim sebagai platform investasi, namun ada keraguan tentang keamanannya.

Menawarkan berbagai paket investasi dari tingkat pertama hingga ke-12, dengan beragam pilihan modal awal mulai ratusan ribu rupiah.

Janji keuntungan yang ditawarkan sangat tinggi, sehingga banyak para membernya yang tergiur.

Skema yang digunakan tampak mencurigakan, di mana keuntungan dibayarkan menggunakan dana dari member baru, bukan dari hasil trading yang sebenarnya. Hal ini menunjukkan bahwa aplikasi ini berpotensi scam.

Aplikasi juga menerapkan sistem referal, di mana pengguna dapat memperoleh komisi dari mengundang orang lain untuk bergabung, yang sering kali menguntungkan hanya bagi anggota awal.

BACA JUGA: Ramai Soal SAI Robot, Ini 9 Cara Amankan Uang Anda dari Aplikasi Penghasil Uang Skema Ponzi

Kasus Penipuan Robot Trading di Indonesia

Salah satu kasus penipuan robot trading yang pernah menjadi sorotan di Indonesia adalah robot trading Net89.

Penipuan terkait robot trading Net89 berlangsung antara tahun 2018 hingga 2021. Selama waktu tersebut, korban-korban penipuan ini ditawarkan produk robot trading bernama ‘Net89’ oleh para upline serta PT Simbolik Multitalenta Indonesia (PT SMI).

Kedok penipuannya menawarkan paket investasi dengan skema ponzi dan investasi forex melalui robot trading.

Mereka menjanjikan keuntungan sekitar 1 persen per hari, 20 persen per bulan, hingga 200 persen per tahun, yang merupakan modus penipuan untuk menarik perhatian korban.

Dalam kasus ini, terdapat 230 korban yang dirugikan. Para korban berasal dari berbagai daerah dan mengalami kerugian yang bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,8 miliar. Secara keseluruhan, total kerugian yang dialami mencapai Rp28 miliar.

Para tersangka diduga menerapkan skema ponzi, modus MLM, serta robot trading ilegal, yang mengakibatkan kerugian bagi banyak orang.

BACA JUGA: Cek Legalitas Investasi SAI Robot, Aplikasi Penipuan atau Tidak? Ini Caranya!

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan