Menurutnya baik Kades dan perangkat Desa diduga melanggar pasal 70 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.
“Iya sudah kami panggil baik dari pihak pelapor dan terlapor untuk dimintai klarifikasi,” katanya.
BACA JUGA:Cara Dapat Uang Hingga Rp 250.000 Dengan Cepat dan Mudah Lewat Aplikasi Ini!
Adapun kata Kahpiana, dari hasil klarifikasi, tidak ditemukan adanya bukti tambahan sehingga perkara tersebut dihentikan meskipun sudah masuk ke Sentra Gakkumdu.
“Dan akhirnya statusnya quo atau tidak ditemukan pelanggaran, semua tahapan penelusuran dan penyidikan sudah kami lakukan,” terangnya.
Laporan Kedua Pasangan Calon Dihentikan
Tak hanya menemukan temuan, kata Kahpiana, Bawaslu Kabupaten Bandung pun dalam masa kampanye menerima adanya laporan dari kuasa hukum kedua pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung.
Dia menjelaskan, paslon nomor urut 1 yakni Sahrul – Gun Gun melaporkan paslon nomor urut 2 Dadang – Ali terkait penggunaan logo.
Laporan tersebut, merupakan limpahan dari Bawaslu RI ke Bawaslu Jabar hingga ke Bawaslu Kabupaten Bandung, lantaran lokasi dugaan pelanggaran berada di wilayah Kabupaten Bandung.
BACA JUGA:Ambisi Persib Lanjutkan Tren Belum Terkalahkan di Liga 1 Kontra Semen Padang
“Dalam laporan tersebut paslon nomor urut 2 diduga melanggar Pasal 71 Ayat 3 Undangan-Undang Pilkada. Dugaannya itu tentang kewenangan Program yang disebut melanggar Pasal 71,” tuturnya.
“Namun, setelah masuk pada pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu, tak menemukan bukti materiil terkait pasal yang disangkakan, sehingga perkara tersebut dihentikan,” terangnya.
Kemudian Bawaslu juga menerima pelaporan kuasa hukum paslon nomor urut 2 laporkan paslon nomor urut 1 terkait dugaan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah.
Dalam pelaporan tersebut, paslon nomor urut 1 diduga berkampanye di salah satu Rumah Sakit di Kabupaten Bandung.
“Ya diduga melanggar Pasal 69 Undang-Undang Pemilu, itu juga sudah kami klarifikasi kepada yang bersangkutan. Namun, saat masuk Sentra Gakkumdu, pelaporan tersebut tidak memiliki bukti yang cukup kuat, sehingga perkara dihentikan,” pungkasnya.