Bansos KAJ Tahap 4 Siap Cair November 2024, Info Terbaru Pencairannya untuk Warga DKI Jakarta

JABAR EKSPRES – Bansos KAJ tahap 4 siap cair November 2024, ini info terbaru pencairannya untuk warga DKI Jakarta.

Memasuki bulan November 2024, warga DKI Jakarta khususnya para penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ) sangat menantikan pencairan bantuan tahap 4 yang dijadwalkan cair dalam waktu dekat.

Masyarakat berharap pencairan bisa terlaksana pada November 2024, meskipun belum ada tanggal pasti dari pihak Dinas Sosial DKI Jakarta (Dinsos DKI) terkait pencairan bansos KAJ tahap 4.

Pencairan KAJ untuk bulan Oktober hingga kini belum terealisasi. Hal ini menyebabkan masyarakat mempertanyakan apakah dana bantuan ini akan disalurkan pada awal November 2024.

BACA JUGA: Benarkah Bansos KLJ Tahap 4 Cair 1 November 2024? Cek Jadwal Pencairannya untuk Warga DKI Jakarta

Meski belum ada kepastian, pencairan KAJ diharapkan dapat segera dilakukan demi meringankan beban masyarakat, terutama keluarga dengan anak berusia 0-6 tahun yang sangat bergantung pada bantuan ini untuk kebutuhan dasar mereka.

Dinsos DKI Jakarta menginformasikan bahwa mereka akan mengumumkan jadwal pencairan melalui laman media sosial resmi mereka, terutama Instagram @dinsosdkijakarta.

Namun, hingga akhir Oktober, belum ada pernyataan resmi mengenai tanggal pastinya.

Persyaratan Menjadi Penerima Bansos KAJ

Program KAJ bukanlah bantuan yang diberikan secara acak, melainkan bantuan yang diberikan kepada anak-anak dari keluarga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah. Selain itu, penerima KAJ harus lolos proses verifikasi yang cukup ketat.

BACA JUGA: Jadwal Pencairan Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ November 2024, Ini Tanggal Cairnya

Beberapa faktor yang bisa menyebabkan seseorang tidak lagi menerima bantuan KAJ meskipun sebelumnya terdaftar, antara lain:

1. Adanya anggota keluarga dengan pekerjaan tertentu. Misalnya, jika dalam Kartu Keluarga terdapat anggota keluarga yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau memiliki pekerjaan yang dianggap cukup mapan, meskipun statusnya bukan orang tua kandung anak penerima.

2. Perubahan domisili, Jika orang tua penerima pindah ke luar DKI Jakarta, maka anak penerima otomatis tidak tercatat lagi sebagai warga DKI Jakarta dan tidak berhak menerima bantuan ini.

Jika pencairan KAJ benar-benar terlaksana di bulan November, masyarakat berharap bahwa program ini dapat dijalankan secara konsisten dan tepat sasaran.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan