BACA JUGA: KUR BRI, Jadi ‘Pahlawan’ Permodalan UMKM
“Dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, pada Pasal 171 poin 2, bahwa besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji. Nah, yang jadi perdebatan adalah kalimat ‘di luar gaji’,” imbuhnya.
Menurutnya, banyak pendapat yang melihat bahwa 20 persen anggaran daerah untuk pendidikan pun harus di luar gaji, khususnya gaji ASN non guru.
“Apakah, Rp6.070.808.923.255 anggaran pendidikan ini jika dikurangi gaji ASN non guru masih sampai di 20 persen,” tutup Maulana. (Bas)