JABAR EKSPRES – Jajaran Satuan Narkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan 20 orang tersangka pengedar dan pemakai narkotika di wilayah Kabupaten Bandung selama bulan Oktober 2024.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba, sesuai dengan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto.
“Kami melaksanakan kegiatan press conference ini untuk menginformasikan kepada masyarakat mengenai hasil ungkap yang telah kami lakukan terkait pemberantasan narkoba, perjudian, korupsi, dan penyelundupan yang merupakan atensi utama dari Bapak Presiden,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat ungkap kasus di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis (31/10).
Kusworo menjelaskan dari 20 tersangka tersebut, beberapa barang bukti narkotika pun berhasil diamankan.
BACA JUGA: DAM Perkuat Edukasi Keselamatan Berkendara di Jalur Nagreg
Yakni 57 paket sabu seberat 101 gram, tembakau sintetis seberat 198,4 gram, serta 2.050 butir tramadol dan 320 butir trihexyphenidyl.
“Selain itu, kami juga menemukan lebih dari 20 butir obat psikotropika, termasuk zypraz, alganax, dan alprazolam,” jelasnya.
Kusworo menambahkan dari 20 tersangka yang ditangkap merupakan kurir dan bandar kecil, pihaknya akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Kami masih melakukan penyelidikan untuk menelusuri sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.
Tak hanya itu, Kusworo menyebut dari 20 tersangka ini tidak ada yang berusia di bawah umur. Namun beberapa tersangka pernah menjadi residivis.
“Sejauh ini tidak ada tersangka di bawah umur; yang paling muda berusia 23 tahun. Selain itu, beberapa di antara mereka adalah residivis yang pernah terlibat dalam kasus yang sama sebelumnya,” sebutnya.
Para tersangka yang ditangkap pun memiliki latar belakang bervariasi, termasuk buruh harian lepas, tukang jaga parkiran, dan montir bengkel.
“Dari 20 orang ini, mereka dijerat dengan pasal hukuman yang berbeda-beda, sesuai dengan perbuatan dan barang bukti yang ditemukan,” lanjut Kombes Kusworo.
Ia menambahkan bahwa rata-rata tersangka dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 111 dari Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.