BEKASI – Penahanan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bekasi dinilai tidak berdasar dan terkesan dipaksakan.
Kuasa Hukum Soleman, Siswadi, menegaskan bahwa dalam perkara ini tidak ada unsur pidana seperti yang disangkakan oleh Jaksa.
“Bahwa dalam perkara ini kami tidak melihat adanya unsur pidana, karena peristiwa hukum yang disangkakan oleh jaksa terhadap klien kami sebenarnya hubungan perdata biasa yaitu jual beli mobil,” kata Siswadi kepada awak media, Rabu (30/10).
Siswadi memaparkan bahwa kliennya membeli sebuah mobil melalui orang bernama R dengan cara membayar secara bertahap sebanyak 2 kali.
Ia menyebut, berdasarkan bukti yang disampaikan kliennya kepada penyidik, bahwa pemberian mobil yang dimaksud telah dibayar lunas oleh Soleman.
“Kemudian saat ini klien kami dijadikan tersangka terkait peristiwa tersebut dengan sangkaan gratifikasi, tentu ini sangat aneh dalam nalar hukum yang kami pahami,” ungkap dia.
Siswadi menegaskan, kasus ini memiliki nuansa politik yang sangat kuat lantaran klienny ditetapkan sebagai tersangka 28 hari jelang hari pencoblosan Pilkada 2024.
Menurutnya, kliennya adalah tim pemenangan pasangan calon kepala daerah yang terdaftar pada KPU, sehingga merupakan peserta pemilu kepala daerah.
“Padahal Kejaksaan Agung telah mengeluarkan memorandum terkait dengan penundaan pemeriksaan pidana terhadap peserta pemilu dan pemilukada, untuk menghindari black campaign serta menjaga proses demokrasi berjalan baik,” bebernya.
Siswadi menduga kliennya adalah target operasi pihak-pihak tertentu jelang Pilkada Kabupaten Bekasi 2024.
“Soleman adalah Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Wakil Ketua DPRD terpilih Kabupaten Bekasi periode 2024-2029, sekaligus tim inti strategi dan pemenangan salah satu pasangan Bupati pada Pilkada Bekasi,” bebernya.
Ia menduga, kliennya harus ditahan dan dilumpuhkan agar mental pendukung jatuh dan menjadi lemah.
“Pemeriksaan dan penahanan klien kami dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bekasi (seksi pidana khusus) saat masa Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 sedang berlangsung,” cetusnya.
Ia juga mengatakan pemeriksaan dan Penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kepada Soleman dinilai kurang tepat.
Siswadi menduga peristiwa ini sarat dengan kepentingan muatan politik, dan diduga sebagai pesanan pihak tertentu yang memliki power kekuasaan yang besar.