Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula yang Menjerat Tom Lembong

JABAR EKSPRES – Berikut ini merupakan kronologi lengkap kasus yang menyeret nama Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula.

Pada akhir Oktober 2024, publik dikejutkan dengan kabar mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, diduga terlibat kasus korupsi impor gula.

Kasus ini menguak dugaan kerugian negara sebesar Rp400 miliar yang diakibatkan oleh kebijakan impor gula kristal mentah di tengah surplus gula dalam negeri.

Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai tuntas untuk mengetahui kronologi lengkap kasus yang menyeret nama Tom Lembong sebagai tersangka.

BACA JUGA: Tom Lembong di Mata Anies Baswedan: Tom Merupakan Pribadi Berintegritas Tinggi

Awal Kasus: Surplus Gula pada 2015

Pada tahun 2015, Indonesia berada dalam kondisi surplus gula, sehingga tidak ada kebutuhan mendesak untuk melakukan impor gula. Berdasarkan rapat koordinasi lintas kementerian pada 12 Mei 2015, diputuskan bahwa stok gula nasional mencukupi.

Namun, meskipun Indonesia tidak memerlukan impor, Tom Lembong tetap memberikan persetujuan untuk mengimpor 100.000 ton gula kristal mentah kepada PT AP dengan tujuan diolah menjadi gula kristal putih.

Kebijakan Impor Tanpa Koordinasi

Setelah mendapatkan izin, PT AP melakukan impor gula kristal mentah tanpa melalui proses rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait. Persetujuan impor ini pun tidak disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang berfungsi untuk memastikan apakah kebutuhan gula dalam negeri benar-benar memerlukan tambahan stok dari luar negeri.

Langkah ini dianggap melanggar aturan yang mewajibkan adanya rakor dan rekomendasi kementerian terkait untuk impor gula.

Kesimpulan Rapat Koordinasi: Kekurangan Gula pada 2016

Pada rapat koordinasi berikutnya, yang dilaksanakan pada 28 Desember 2015 dan dihadiri oleh beberapa kementerian di bawah koordinasi Menko Perekonomian, diprediksi bahwa Indonesia akan mengalami kekurangan gula kristal putih pada tahun 2016 sebesar 200.000 ton.

Rapat ini membahas upaya stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok nasional, mengingat kebutuhan konsumsi yang meningkat. Meski begitu, jenis gula yang direkomendasikan untuk diimpor adalah gula kristal putih langsung, bukan gula kristal mentah yang perlu diolah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan