JABAR EKSPRES – Trauma mendalam akibat longsor yang terjadi di kompleks Bukit Cibogo Living (BCL) pada 7 Oktober 2024 lalu membuat para warga terdampak enggan kembali menghuni rumah mereka.
Dalam mediasi lanjutan yang digelar di ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Cimahi pada Selasa (29/10/2024), warga mengungkapkan ketakutan dan meminta ganti rugi penuh dari pengembang perumahan.
Mika, salah seorang warga terdampak, menceritakan bahwa rumahnya sudah dua kali diterjang reruntuhan batu dari longsoran tersebut. Trauma yang dirasakannya membuatnya tidak sanggup lagi tinggal di sana.
“Saya tidur sering menggunakan antimo, ditambah kejadian kedua. Dua kali saya mendengar batu jatuh seperti bom, dua kali tubuh saya bergetar lari keluar rumah saya. Sekarang saya nyatakan sungguh-sungguh tidak sanggup tinggal di rumah itu lagi,” kata Mika saat dikonfirmasi, Rabu (30/10).
BACA JUGA:Siswa Santo Yakobus Jakarta Ikuti Kehidupan Pesantren dan Latihan Pencak Silat Pagar Nusa di Ciamis
Hal serupa juga diungkapkan istri Aep, salah satu warga yang terdampak paling parah. Ia mengenang rumahnya yang hancur akibat material longsoran.
“Rumah saya sekarang hancur Pak, tidak ada yang bisa diselamatkan. Saya sudah sangat-sangat tidak sanggup tinggal di sana, suara gemuruh batu masih terngiang Pak,” ucapnya penuh emosi.
Sejumlah warga terdampak lain turut menyuarakan rasa trauma mereka. Mereka mengaku sudah tidak berani untuk kembali ke rumah, meskipun pihak pengembang telah memberikan bantuan tempat tinggal sementara berupa apartemen.
Dalam mediasi tersebut, Andi Halim, kuasa hukum pengembang kompleks Mandalika, menyatakan bahwa pihaknya sudah memberikan ganti rugi kepada warga terdampak.
BACA JUGA:Polisi Amankan Dua Begal di Pameungpeuk, Bacok Korban dengan Samurai
Menurut Andi, kesepakatan ganti rugi tersebut telah disetujui warga dalam pertemuan yang disaksikan oleh Ketua RW 17.
“Saya mengundang warga terdampak di kantor LSM Penjara, dihadiri korban terdampak. Kemudian, secara terpisah saya mengundang korban paling terdampak, yaitu Bapak Dimas juga Bapak Aep,” ungkap Andi.
Pihak pengembang mengaku bersedia memenuhi tuntutan warga untuk memberikan ganti rugi.
Namun, warga tetap meminta agar pengembang memberikan kompensasi berupa rumah tinggal baru, lengkap dengan furnitur dan peralatan rumah tangga lainnya, karena rasa trauma yang mendalam membuat mereka enggan kembali ke rumah yang pernah diterjang longsor. (Mong)