WALHI Nilai Pemerintah Tak Serius Tangani Sampah, Pemprov Jabar Enggan Terima Desakan dan Usulan

JABAR EKSPRES – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat, menilai bahwa pihak pemerintah tak ada upaya serius dalam penanganan sampah, terutama terhadap kawasan Bandung Raya yang saat ini kian krisis.

Direktur Eksekutif WALHI Jabar, Wahyudi Iwang mengatakan, pihaknya menyoroti langkah yang sempat dilakukan pemerintah, yakni dengan dikeluarkannya surat keputusan (SK) terkait darurat sampah.

“Setidaknya sudah terdapat tiga SK untuk mengatasi persolan sampah Bandung Raya,” katanya kepada Jabar Ekspres melalui seluler, Selasa (29/10).

BACA JUGA: KNPI Kabupaten Bogor Gelar Malam Keakraban, Merayakan Sumpah Pemuda dengan Kebersamaan

Iwang menerangkan, salah satunya yaitu SK yang di keluarkan oleh pemerintah Provinsi Jabar mengenai darurat sampah, lalu SK kedua dikeluarkan oleh pemerintah Kota Bandung mengenai kebiasaan baru dan SK ketiga saat ini mengnai penangan sampah.

“Menyoroti ketiga SK tersebut, kami menilai, sama sekali belum melihat progress upaya yang serius baik dari pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota,” terangnya.

Iwang mengaku, pihaknya secara tegas memperntanyakan fungsi SK pertama mengenai darurat sampah itu kedudukannya seperti apa.

BACA JUGA: Intip Upaya ASIH Majukan Pelaku UMKM di Jabar, Ini Bocorannya

Justru WALHI Jabar menilai, SK yang dikeluarkan pemerintah itu, sama sekali tidak dapat menjawab masalah sampah yang berkepanjangan hingga saat ini.

Iwang menambahkan, menurutnya SK yang dikeluarkan tidak dapat menerangkan tugas pokok pemerintah Provinsi Jabar, serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya agar dapat menjalankan tugas sesuia dalam SK tersebut.

“Sementara sisi lain Pemerintah Kota Bandung pun telah mengeluarkan dua Surat Keputusan Wali Kota (Surat KEPWAL), Pertama mengenasi SK kebiasaan baru dan yang kedua saat ini mengenai penangan sampah di Kota Bandung,” bebernya.

BACA JUGA: PAFI Kota Bitung Aktif Mengedukasi Masyarakat dan Mengawasi Distribusi Obat

Iwang menjelaskan, kedua SK tersebut juga dinilai sama sekali tidak ada kejelasan fungsi dan tugas yang jelas satu sama lain antar dinas.

“Sehingga kami tidak mengetahui secara detil program atau kegiatan apa yang di jalankan Pemkot Bandung,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan