a. Kepemilikan terhadap barang (robot) yang diperjual-belikan tidak bersifat mutlaq (dibatasi dengan waktu tertentu)
b. Barang (robot) yang diperjual-belikan bersifat fiktif sehingga tidak memungkinkan serah terima.
Dan jika dipandang dari segi subtansial sighat akad, maka termasuk ke dalam ijarah yang fasid dikarenakan:
Baca Juga:Penerus SAI Robot Muncul, Aplikasi iRobot Tawarkan Keuntungan Besar Dengan Modal Rp100ribuan Bisa Hasil Rp2 jutaanTerbukti Langsung Cair, Ada Bonus Rp480.000 Saat Mendaftar di Aplikasi Penghasil Uang ini
a. Barang (robot) yang disewakan bersifat fiktif sehingga tidak memungkinkan serah terima.
2. Hukum melakukan transaksi SAI Robot di atas haram dan tidak sah, baik berpijak transaksi tersebut jual beli atau ijarah.
Dari penjelasan tersbeut sudah jelas bahwa bermain aplikasi bukan hanya diaplikasi ini saja adalah haram, selama tidak ada produk fisik yang diserahterimakan dalam transaksi jual berlinya.
Selain itu ada akibat buruk lain yang bisa menimpa anggotanya, yakni menjadi korban penipuan dengan kerugian besar.
