JABAR EKSPRES – Memilih investasi yang aman, legal dan berkah ternyata susah, banyak yang terjerat pada aplikasi investasi online yang ternyata ilegal, seperti salah satunya SAI Robot.
Aplikasi SAI Robot yang sudah berumur 7 bulanan memang berkembang sangat pesat di Indonesia, terutama di daerah-daerah dengan target market seperti ibu-ibu dan kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Dengan penawaran keuntungan besar yang bisa dihasilkan dalam waktu singkat, tentu membuat banyak orang tergiur dan ingin mencobanya, setelah merasakan manisnya profit yang diberikan, orang akan terpancing untuk mendepositkan yang lebih besar agar mendapat keuntungan yang lebih tinggi.
Berinvestasi di aplikasi ini ternyata dinilai HARAM, hal ini diungkap oleh salah satu website bernama lbm.mudimesra.com.
Diwebsite tersebut dijelaskan secara gamblang alasan kenapa transaksi investasi SAI Robot termasuk haram.
Menurut pandangan Website tersebut, SAI Robot adalah aplikasi investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam bentuk dividen kepada penggunanya.
“Mereka mengklaim bahwa pengguna bisa mendapatkan pendapatan pasif hanya dengan berinvestasi dalam sistem mereka, sementara robot fiktif yang mereka ciptakan akan bekerja secara otomatis menghasilkan keuntungan.” tulisnya.
Mereka menjelaskan, bahwa dalam sistem yang ada diaplikasi tersebut, seseorang awalnya membeli berbagai variasi robot yang ditawarkan aplikasi ini dengan berbagai harga tergantung durasi waktu hari kerja robot yang akan mendapatkan keuntungan berlipat ganda.
Baca juga : Benarkah Setelah Bayar Biaya Admin 10 Persen di SAI Robot Bakal Lancar WD Lagi, Ini Pengakuan Member
Pendapatan ini belum termasuk komisi tambahan dengan memasukkan anggota lain di bawahnya. Semakin banyak anggota yang berada dibawahnya maka komisi yang diperolehnya semakin besar.
“Begitu juga ketika anggotanya memasukkan anggota lain dibawahnya, maka bonus yang diperoleh anggota tersebut juga akan dipersenkan kepadanya.” imbuhnya.
Dari pemaparan tersbeut, lalu diuraikan alasan kenapa SAI Robot Haram dari segi transaksinya. Berikut penjelasan lengkapnya.
1. Jika dipandang dari segi redaksional sighat akad maka termasuk dalam jual beli fasid dikarenakan terdapat unsur yang menyalahi ketentuan jual beli yaitu: