Polresta Bogor Ringkus 23 Pria Pengedar dan Kurir Narkoba, Beragam Jenis Barbuk Diamankan

JABAR EKSPES – Polresta Bogor Kota kembali meringkus 23 orang yang terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika hingga obat keras terbatas ilegal.

Tindakan tegas ini merupakan hasil dari upaya pengungkapan kasus-kasus peredaran barang terlarang yang dilakukan oleh kepolisian dari 17 September hingga 22 Oktober 2024.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menuturkan, bahwa Satuan Narkoba telah berhasil menyita sejumlah barang bukti penting dalam operasi ini.

Di antaranya adalah sabu seberat 96,31 gram yang ditemukan bersama dengan 11 tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika.

BACA JUGA:Tertib Kawasan Tanpa Rokok Masih Rendah, Pemkot Bandung: Ini Soal Kesadaran Masyarakat

Dari jumlah itu, dua di antaranya merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus kepemilikan ganja.

Selain itu, ada satu tersangka lain yang ditangkap atas kepemilikan ganja seberat 36,51 gram, serta 11 tersangka lainnya yang terlibat dalam peredaran tembakau sintetis dengan total barang bukti seberat 870,27 gram.

“Selain itu, satu orang lagi tertangkap karena kepemilikan obat golongan G sebanyak 1061 butir,” kata Bismo saat Konferensi Pers di Mapolresta Bogor Kota pada Selasa, 29 Oktober 2024.

“Untuk kasus tembakau sintetis, ada tersangka yang meracik sendiri. Dari tembakau biasa diracik dengan menggunakan zat kimia,” imbuh dia.

BACA JUGA:Fraksi PPP DPRD Jabar Dorong Pembangunan USB Jadi Prioritas

Sementara itu, Kepala Satres Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra menambahkan, modus yang digunakan para pelaku untuk mengedarkan barang haram tersebut ialah dengan sistem tempel dan online, dengan cara dikirim melalui kurir.

“Sekarang rata-rata transaksinya sistem tempel, tidak bertemu langsung dengan pembeli,” ucap Eka.

Akibat perbuatannya, para tersangka penyalahgunaan ganja disangkakan pasal 111 Undang Undang Narkotika. Untuk tersangka tembakau sintetis dan sabu disangkakan pasal 112 ayat (2), dan tersangka pengedar obat tertentu dikenakan pasal 436 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2023. (YUD)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan