Oknum Guru di Bogor Aniaya Murid hingga Babak Belur

Orangtua Korban, M. Umar (39) saat ditemui di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (29/10). (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
Orangtua Korban, M. Umar (39) saat ditemui di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (29/10). (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
0 Komentar

Keterangan Polisi

Saat ini petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bogor Kota tengah mendalami kasus dan memanggil sejumlah saksi.

“Kami lakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi, satu saksi korban dan dua lagi saksi mata yang tak lain merupakan rekan korban,” kata Kasatreskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho.

Kini pihaknya belum bisa menyimpulkan berbagai keterangan yang ada karena terlebih dahulu harus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Baca Juga:Pj Bupati Bogor Evaluasi Rendahnya Realisasi Anggaran Belanja DaerahKebutuhan Ikan di Kota Banjar Tinggi, Produksi Rendah

“Mangkanya hari ini ada tiga saksi yang kita panggil, mudah-mudahan bisa kita panggil hari ini. Untuk dugaan pasal yang kita terapkan 76c junto 80 UU perlindungan perempuan dan anak. (Ancaman hukuman) 3 tahun 6 bulan,” tandas Aji. (YUD)

0 Komentar