Keterangan Polisi
Saat ini petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bogor Kota tengah mendalami kasus dan memanggil sejumlah saksi.
“Kami lakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi, satu saksi korban dan dua lagi saksi mata yang tak lain merupakan rekan korban,” kata Kasatreskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho.
Kini pihaknya belum bisa menyimpulkan berbagai keterangan yang ada karena terlebih dahulu harus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Mangkanya hari ini ada tiga saksi yang kita panggil, mudah-mudahan bisa kita panggil hari ini. Untuk dugaan pasal yang kita terapkan 76c junto 80 UU perlindungan perempuan dan anak. (Ancaman hukuman) 3 tahun 6 bulan,” tandas Aji. (YUD)