JABAR EKSPRES – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pajak sebagai sumber pendanaan pembangunan daerah, Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi tentang pemberlakuan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang akan mulai berlaku pada tahun 2025 di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (29/10/2024).
Acara tersebut dihadiri oleh sekitar 400 peserta dari berbagai unsur, termasuk kecamatan, desa, kelurahan, notaris, dan pejabat struktural. Narasumber yang diundang berasal dari berbagai instansi terkait, seperti Polresta Bandung dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Penjabat sementara (Pjs) Bupati Bandung, Dikky Achmad Sidik, menegaskan bahwa pemahaman tentang pajak sangat penting bagi masyarakat.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kewajiban perpajakan, khususnya terkait PKB dan BBN-KB,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa pajak tersebut dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, namun dana bagi hasilnya sangat berpengaruh bagi pembangunan di Kabupaten Bandung.
Dalam kesempatan ini, Dikky juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan berbagai kemudahan yang ditawarkan, seperti diskon dan pengurangan denda yang telah diluncurkan.
“Semoga masyarakat dapat memanfaatkan program pengurangan denda yang berlaku, karena ini kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan lebih ringan,” ujarnya.
BACA JUGA: WALHI Nilai Pemerintah Tak Serius Tangani Sampah, Pemprov Jabar Enggan Terima Desakan dan Usulan
Dikky pun berharap bahwa sosialisasi ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.
“Bayar pajak adalah bagian dari tanggung jawab kita sebagai warga negara. Dengan taat pajak, kita turut berkontribusi pada pembangunan yang akan meningkatkan kualitas hidup kita semua,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Akhmad Djohara, menekankan pentingnya koordinasi antara berbagai pihak untuk mendukung sosialisasi ini.
Akhmad pun menjelaskan ada empat tujuan utama dari sosialisasi ini yakni memberikan pemahaman komprehensif tentang opsen PKB dan BBN-KB, meningkatkan koordinasi antar lembaga, menyiapkan strategi pelaksanaan yang efektif, dan menciptakan kesadaran masyarakat akan kewajiban perpajakan.